Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan penganiayaan kepada MNA atau N di salah satu kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Maret 2022 lalu.
"Restorative Justice itu selalu beriringan dengan permasalahan yang kita hadapi. Iya (termasuk kasus Putra Siregar-Rico Valentino)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Namun, kata Ridwan, langkah tersebut baru bisa dilakukan setelah prosedur yang dibutuhkan terlaksana, termasuk pemeriksaan saksi seperti selebgram Chandrika Chika.
"Kita kembali lagi secara prosedural dan profesional, tapi hasil nanti kita lihat perkembangan," ucap Ridwan.
Saat ini Putra dan Rico telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Peristiwa penganiayaan itu dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico berinisial CC yang mendatangi meja korban MNA atau N. Belakangan diketahui perempuan inisial CC merupakan Chandika Chika.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul ke meja MNA atau N dan terjadi pemukulan.
Putra Siregar yang melihat itu kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan dengan mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban MNA atau N tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak kunjung didapat dari Putra dan Rico. Korban pun baru melaporkan dugaan penganiayaan tersebut dua minggu setelah kejadian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/19/15513731/polisi-buka-peluang-restorative-justice-dalam-kasus-pengeroyokan-oleh