Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, RM yang merupakan WNA asal Latvia itu beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat atas perintah dari seseorang yang diduga pemimpin jaringannya.
"Diperintahkan pimpinannya melalui telegram. Dia ada kerjasama juga melalui menggunakan telegram," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Zulpan, seseorang yang memberikan perintah tersebut diduga juga merupakan WNA.
Zulpan pun menyebut bahwa penyidik sudah berhasil mengidentifikasi pelaku dan tengah melakukan pengejaran.
"Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka juga WNA dan kami juga sudah deteksi keberadannya," ungkap Zulpan.
"Sekarang belum bisa saya sampaikan, tapi dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kami tangkap juga," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap RM yang diduga melakukan skimming ATM di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, RM ditangkap setelah ada laporan terkait tindak pidana pencurian uang atau skimming ATM di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Setelah itu, kata Hengki, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana tersebut.
"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dilakukan observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," ungkap Hengki.
Saat ini, RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/20/19164751/polda-metro-jaya-kejar-pemimpin-jaringan-wna-pelaku-skimming-atm-di