"Untuk masker di ruang tertutup atau di dalam kendaraan atau di pesawat, itu masih harus digunakan," tegas Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, pada awak media, Jumat (20/5/2022).
Menurut dia, pihaknya mewajibkan pemakaian masker untuk menjaga kesehatan calon penumpang pesawat dari keterpaparan virus Covid-19.
Sementara itu, pihak Bandara Soekarno-Hatta juga menyarankan warga yang berada di area bandara untuk tetap mengenakan masker.
Holik melanjutkan, pihaknya bakal melonggarkan aturan pemakaian masker di dalam ruangan jika pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan resmi terkait hal tersebut.
"Sampai nanti pemerintah mengeluarkan statement secara resmi, baru kita terapkan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di dalam transportasi publik, masyarakat masih wajib untuk menggunakan masker.
Kemudian, warga usia lanjut dan yang memiliki penyakit bawaan disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker.
Tak hanya itu, kata Jokowi, masker juga hendaknya tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, 17 Mei 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/20/19205571/penumpang-dari-bandara-soekarno-hatta-masih-diwajibkan-pakai-masker