KOMPAS.com - Surat keterangan belum menikah seringkali diperlukan sebagai syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk beberapa keperluan.
Beberapa keperluan diantaranya yakni membeli rumah, pernikahan, melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, dan mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk membuat Surat keterangan belum menikah memang belum bisa dilakukan secara online. Pemohon harus mendatangi instansi terkait seperti Kecamatan dan Kelurahan untuk mengajukan permohonan penerbitan surat tersebut.
Dahulu memang pembuatan surat keterangan belum menikah hanya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Namun, saat ini sudah bisa mengurusnya di kecamatan atau kelurahan setempat.
Kecamatan dan Kelurahan yang didatangi harus sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam pembuatannya, tidak dikenakan biaya alias gratis.
Dokumen yang diperlukan
Cara pembuatannya
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/31/00150021/cara-membuat-surat-keterangan-belum-menikah