Salin Artikel

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Tangsel Dibekuk Polisi, Dua Masih Buron

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Pamulang mengungkap tindak pidana pencurian rumah kosong di Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan pelaku berinisial AS (32) dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat soal tiga kejadian pencurian serupa di wilayah Pamulang, Tangsel.

Ditangkap setelah beraksi berulang kali

Setelah polisi melakukan penelusuran, diketahui bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan sekawanan maling spesialis rumah kosong.

Pencurian pertama terjadi di Perumahan Bukit Pamulang Indah, RT 004 RW 013, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 18.10 WIB.

Kemudian disusul pencurian di Reni Jaya RT 007 RW 006 Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terakhir, pencurian terjadi di Jalan Haji Taip Perumahan Kemang, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 15.34 WIB.

Sarly mengatakan modus operandi para pelaku adalah membuka kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu utama. Mereka lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban yang ditinggal dalam keadaan kosong.

"Polres Tangsel merilis terkait kejadian pencurian rumah kosong, telah diamankan satu pelaku dengan inisial AS (32), pelaku pencurian rumah kosong," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).

Dua pelaku buron

Adapun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi atau buron yaitu BS (35) dan RZ (33).

"Jadi pelaku ada tiga orang, dua masih dilakukan pengejaran. Dua pelaku lain BS dan RZ," ungkap Sarly.

Selain ketiga pelaku, polisi juga memburu satu orang penadah barang hasil curian yaitu AAN di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Barang yang hilang

Sarly pun kemudian menceritakan kronologis kejadian penangkapan tersebut:

Pada hari Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 18.20 WIB, saksi Soekiyono datang ke rumah anaknya di Bukit Pamulang Indah RT 004 RW 013, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Rumah tersebut sedang ditinggal pemiliknya ke luar kota.

"(Saksi datang) untuk menyalakan lampu. Pada saat sampai rumah anaknya, sudah ada pak RT dan petugas satpam," ungkap Sarly.

Pintu utama rumah tersebut rusak, gembok pagar terbuka, dan di dalam rumah sudah berantakan.

"Dan barang-barang yang ada di dalam rumah berupa 3 unit laptop, 7 buah jam tangan berbagai merek, 8 buah tas wanita, dan 1 buah magic keybord telah hilang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 65 juta," jelas Sarly.

Kemudian, pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, saksi korban Nydia pulang ke rumahnya yang beralamat di Reni Jaya RT 007 RW 006, Pondok Benda, Pamulang, yang sebelumnya ditinggal kosong.

Pada saat korban sampai di rumahnya, didapati gembok pagar sudah rusak dan pintu utama dalam keadaan rusak, serta kamar berantakan.

"Setelah dilakukan pengecekan, semua perhiasan yang ada di dalam kamar sudah tidak ada. Kerugian sekitar Rp 100 juta," lanjut Sarly.

Selanjutnya, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, saksi bernama Yuniar bersama keluarganya pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan H. Taip Perumahan Kemang, Kedaung, Pamulang.

Kunci pada pagar rumah sudah rabi, dan pintu utama dalam keadaan rusak karena dicongkel. Kamar di rumah tersebut juga berantakan.

"Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang hilang berupa perhiasan, satu unit sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK, satu unit laptop, serta uang tunai sebesar Rp 3 juta dengan total kerugian sekitar Rp 40 juta," ucap Sarly.

Kronologi Penangkapan

Setelah menerima laporan tentang terjadinya sejumlah pencurian di rumah kosong, unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan olah TKP.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

Pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sirnagalih IV, Cinangka , Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Dan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AS, dan dari penggeledahan di rumah kontrakan, ditemukan barang bukti berupa dua obeng besar serta perhiasan kalung dan gelang yang diambil dari saksi korban Yuniar," ungkap Sarly.

Selanjutnya, berdasarkan petunjuk dari tersangka AS dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka BS (DPO) di daerah Krukut, Limo, Depok.

Tetapi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat dan dari dalam kontrakan BS ditemukan barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan, dua buah linggis, STNK dan plat nomor sepeda motor. Dua buah jam tangan merek Fossil dan beberapa jam tangan lainnya dengan berbagai merek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AS, tersangka sudah melakukan pencurian di rumah kosong di sekitar Pamulang sebanyak tiga kali yang dilakukan bersama dengan BS (DPO) dan RZ (DPO).

Mereka bertiga menggunakan sepeda motor mencari sasaran, kemudian setelah mendapatkan sasaran, tersangka AS dan RZ yang bertugas membuka gembok dan mencongkel pintu. Sedangkan BS yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar.

Setelah berhasil mendapatkan barang-barang hasil pencurian, selanjutnya barang hasil pencurian di jual kepada AAN (DPO) di daerah Pasar Senen Jakarta Pusat.

Korban yaitu S, NHM, dan YAR.

Tersangka yaitu AS (32) sudah ditahan, BS (35) masih DPO dan RZ (33) masih DPO.

Barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu buah gelang, satu buah kalung, dua buah cincin, dua buah jam tangan merek Fossil, satu pasang plat nomor sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B-6184-WKT.

Empat buah handphone, enam jam tangan berbagai merek, satu pucuk senjata api rakitan, dua buah obeng besar, dua buah linggis, dan satu unit sepeda motor Honda Jenis Vario warna Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/31/09195961/pelaku-pencurian-rumah-kosong-di-tangsel-dibekuk-polisi-dua-masih-buron

Terkini Lainnya

2 Preman Peras Penjaga Warkop di Mampang, Paksa Tukar Uang Receh Jadi Rp 1 Juta

2 Preman Peras Penjaga Warkop di Mampang, Paksa Tukar Uang Receh Jadi Rp 1 Juta

Megapolitan
Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Polisi Gelar Audiensi Terkait Penjarahan Rusunawa Marunda, Libatkan Pengelola Lama dan Baru

Megapolitan
Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Keroyok Pemuda di Tangsel Akibat Buang Air Kecil Sembarangan, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Megapolitan
Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Polisi Buru Pemasok Sabu untuk Virgoun

Megapolitan
Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke