Salin Artikel

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan, Pedagang: Baru Mau Daftar, Kok Sudah Dicabut...

Kamaludin, salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, mengatakan bahwa ia sebenarnya hendak mendaftar program minyak goreng bersubsidi itu.

Namun, belum sampai mendaftar, program sudah dicabut oleh pemerintah.

"Baru mau daftar, kok sudah dicabut. Kalau saya, mau jualan harga berapa pun ayo," ujar Kamaludin di Pasar Cawang Kavling, Selasa ini.

Saat ini, Kamaludin masih menjual minyak goreng di atas harga subsidi.

"Konsumen pada bilang, 'Bukannya harga subsidi?'. Mereka enggak tahu kalau saya belum daftar. Kalau dari sananya Rp 20.000/liter ya saya jual sewajarnya, gitu," kata Kamaludin.

Pedagang minyak goreng yang lain, Edi, mengatakan, kebijakan dicabutnya minyak goreng curah bersubsidi tidak memengaruhi aktivitas jual belinya.

"Tanggapan saya sih dicabut atau enggak dicabut, sama saja. Kami terima dari agen itu sudah di atas subsidi," ujar Edi.

Edi mengaku, sejauh ini ia belum mendapatkan tawaran dari agen terkait subsidi minyak goreng curah.

"Meskipun dicabut, enggak ada pengaruhnya, karena kami enggak dapat sih yang namanya subsidi," tutur Edi.

Sementara itu, salah satu konsumen bernama Wiwik mengaku khawatir jika subsidi minyak goreng curah dicabut, harga akan semakin mahal.

"Janganlah, kasihan sama rakyat kecil yang ekonominya pas-pasan. Jangan dicabut. Kalau misal penghasilan kecil, mau beli gimana?" tutur Wiwik.

Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan aturan turunannya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB. Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujar Putu saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut, Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 Tahun 2022 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng subsidi dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut, perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

"Permenperin 26 Tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengeklaim minyak goreng yang disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," kata Putu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/31/14165971/subsidi-minyak-goreng-curah-dihentikan-pedagang-baru-mau-daftar-kok-sudah

Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke