Salin Artikel

Polda Metro: Pelat Nomor Putih Diprioritaskan untuk Kendaraan Baru dan Masa Berlaku TNKB Habis

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan itu ketika menjelaskan rencana penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih.

"Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Kalau pun sudah ada, nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru," ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Selain kendaraan baru, pelat nomor putih juga akan diterbitkan untuk kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis dan diharuskan membayar pajak tahun kelima.

"Kemudian kendaraan yang harus ganti TNKB atau pembayaran pajak tahun kelima," kata Sambodo.

Hingga kini, Sambodo belum dapat memastikan kapan pelat nomor kendaraan dengan warna putih akan berlaku dan mulai diterbitkan.

Dia hanya menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Sekarang menunggu petunjuk dari Korlantas Polri," kata Sambodo.

Sebagai informasi, Korlantas Polri berencana mengganti warna dasar TNKB dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022.

Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal, kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.

“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tidak perlu mengganti pelat lebih dulu.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.

Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Sebab, warna dasar putih dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/02/10513341/polda-metro-pelat-nomor-putih-diprioritaskan-untuk-kendaraan-baru-dan

Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke