JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang pengedar ganja diamankan Polsek Kembangan di sejumlah lokasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, tersangka berinisial AM alias G, HJ alias A, dan AW alias K ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"18 Mei 2022 diamankan seorang tersangka inisial AM alias G dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 1.336 gram," kata Binsar dj Mapolsek Kembangan, Jumat (2/6/2022)
Kepada polisi, AM mengaku sudah setahun belakangan mengedarkan ganja di kawasan Jakarta Barat.
Tersangka AM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera melalui seorang perantara di Bogor.
"Pengakuan saudara AM yang bersangkutan membeli ganja sebanyak 5 kilogram seharga Rp 25 juta," kata Binsar.
Namun, AM mengaku sudah mengoper ganja seberat 2 kilogram ke seseorang berinisial HJ alias A di Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat diamankan, HJ mengaku ganja tersebut telah dititipkan ke AW alias K di sebuah pergudangan di Penjaringan.
"Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti ganja seberat 1.249 gram yang terbagi dalam 86 paket," jelas Binsar.
Dengan demikan, dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 2,5 kilogram dalam penangkapan itu.
"Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp 50.000 untuk paket kecil, sampai Rp 500.000 untuk paket besar," ungkap dia.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami jaringan narkoba jenis ganja.
Sementara, ketiga tersangka disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 tentang Undang-Undang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/03/19561531/3-pengedar-ganja-ditangkap-sudah-beroperasi-setahun-di-jakarta-barat