TANGERANG, KOMPAS.com - Hasil pengajuan penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa pembunuhan berencana baru bakal dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (13/6/2022).
Perempuan yang diduga membakar bengkel hingga tiga orang tewas itu diketahui ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak Selasa (7/6/2022).
Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum Mery, berujar bahwa kliennya bakal tetap ditahan di lapas itu lantaran hasil pengajuan penangguhan penahanan baru bisa dibacakan pada Senin pekan depan.
"Mau di-acc (accept) atau enggak itu pas sidang hari Senin nanti. Untuk saat ini, (Merry) masih di lapas," kata Dosma saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Menurut dia, hasil pengajuan penangguhan penahanan Mery memang hanya bisa dibacakan saat sidang berlangsung.
Sebab, Mery telah beberapa kali mengajukan pembantaran karena sejumlah alasan saat sidang sebelumnya.
"Kalau hasilnya dibacakan sebelum sidang enggak bisa. Posisinya kan (Mery) sudah pernah pembantaran sebelumnya," ujar Dosma.
Di sisi lain, timnya kini tetap berupaya agar pihak PN Tangerang bisa membacakan hasil pengajuan penangguhan penahanan sebelum sidang pada Senin pekan depan.
Upaya itu dilakukan dengan cara bernegosiasi antara timnya, dibantu dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan PN Tangerang.
"Tapi kami masih mengupayakan negosiasi sana-sini ya, termasuk dari Komnas Perlindungan Anak," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Dosma menambahkan, buah hati Mery yang kini dijaga pihak keluarga kliennya masih memiliki stok air susu ibu perah (ASIP).
"Untuk sekarang untuk anaknya masih tercukupi," kata dia.
Untuk diketahui, Mery baru saja berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan saat terdakwa tersebut ditahan di lapas pada Selasa pekan ini.
Sebelum ditahan di lapas, Mery masih bisa menjaga putrinya karena dia menjadi tahanan rumah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengonfirmasi bahwa majelis hakim bakal membacakan hasil pengajuan penangguhan penahanan pada sidang Senin depan.
"Sidang berikutnya, majelis hakim akan mengambil sikap apakah akan dikabulkan atau tidak," ujarnya, Jumat.
"Kalau dikabulkan, akan dikeluarkan penetapan," sambung Arief.
Sebagai informasi, Mery kini sedang menjalani sidang yang menjeratnya di PN.
Sidang terakhir yang diikuti Mery di PN Tangerang pada Selasa pekan ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/10/18483791/keputusan-soal-penangguhan-penahanan-terdakwa-pembakar-bengkel-bakal