JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran menyatakan bahwa terdapat 35 lokasi yang menjadi titik pusat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
Dalam operasi tersebut, Fadil meminta jajarannya melakukan penegakkan hukum terhadap siapapun pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk mengawasi penyalahgunaan rotator dan pelat nomor kendaraan khusus.
"(Lokasi Operasi Patuh Jaya 2022) ada 35 titik ya. Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus," ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Menurut Fadil, tidak boleh ada keistimewaan terhadap kendaraan yang menggunakan rotator dan juga pelat nomor kendaraan khusus.
Untuk itu, Fadil berharap penyalahgunaan rotator dan pelat nomor kendaraan khusus dapat lebih ditertibkan lagi selama berlangsungnya Operasi Patuh Jaya 2022.
"Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil.
"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Di cek betul apakah memang dia berhak atau tidak," sambungnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.
Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.
Dalam pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.
Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan:
1. Knalpot bising
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
2. Gunakan rotator
Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannua akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Pelanggar yang kedapatan melawan arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengandara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat ditindak dengan Pasal 283 UU LLAJ.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendara dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau mengenakan helm tidak bertaraf standar nasional Indonesia (SNI) dapat ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ.
Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak pakai sabuk pengaman
Pengemudi yang tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289 UU LLAJ.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pengendara akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.
8. Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu orang bakal ditindak dengan Pasal 292 UU LLAJ.
Bagi pemotor yang melanggar pasal tersebut akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/11444211/operasi-patuh-jaya-2022-kapolda-metro-minta-pengguna-rotator-dan-pelat