TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus pembakaran bengkel, Mery Anastasia.
"Pengajuan penangguhannya kami pertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Yuliarti dalam sidang di PN Tangerang, Senin (13/6/2022).
Ketika ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat berharap majelis hakim memutuskan soal penangguhan penahanan dalam sidang hari ini.
"Masalah penangguhan itu juga menjadi masalah kita, seharusnya hari ini dijawab atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, majelis hakim seharusnya terus terang jika memang tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalau memang tidak ya sudah, kita melakukan tindakan lain juga bisa. Jangan ngambang-ngambang dong," tegas Dosma.
Adapun permohonan penangguhan penahanan diajukan dalam sidang pada 7 Juni 2022, bersamaan dengan penahanan Mery di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten.
Saat itu, Mery harus berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan. Kuasa hukum lalu mengajukan penangguhan penahanan karena Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati.
Sementara, Mery mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Wanita Kota Tangerang dan anaknya diasuh oleh sang nenek.
Dalam kasus, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.
Peristiwa dugaan pembakaran bengkel di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, terjadi pada Jumat 6 Agustus 2021. Kemudian pada 10 Agustus 2021, polisi menetapkan Mery sebagai tersangka.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/18482821/hakim-masih-pertimbangkan-penangguhan-penahanan-terdakwa-kebakaran