JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkap beberapa permasalah yang dialami orangtua calon peserta didik baru (CPDB) di DKI Jakarta.
Adapun hal itu Retno ketahui setelah ia melakukan peninjauan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Ibu Kota.
"Permasalahan yang dialami oleh para orangtua CPDB beragam, bahkan ada yang sangat sederhana, seperti hanya membutuhkan informasi tambahan tentang PPDB tahun 2022," kata Retno dalam keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
Retno mengatakan, rata-rata orangtua menyampaikan kekhawatiran seleksi PPDB menggunakan umur sebagai patokan utama.
Masalah selanjutnya adalah CPDB lulusan tahun 2021 tidak tahu kalau harus melakukan pra pendaftaran terlebih dahulu.
"Untungnya Disdik DKI Jakarta menyediakan waktu hingga 14 Juni 2022," ujar dia.
Kemudian pindah Kartu Keluarga (KK), di mana ada orangtua CPDB yang menanyakan mengapa KK yang baru pindah domisili di tempat baru dinyatakan tidak bisa mendaftar di DKI Jakarta.
Padahal, menurut Retno, dalam aturan jelas sudah tertulis bahwa perpindahan KK maksimal 1 Juni 2021, namun banyak orangtua CPDB banyak yang mengaku tidak tahu aturan tersebut.
Selanjutnya, para orangtua juga tidak mengetahui sekolah mana saja yang mengikuti PPDB Bersama SMA swasta dan penjelasan apa saja bidang keahlian untuk SMK yang dipilih tersebut.
Serta orangtua juga kerap lupa klik tombol tanda tambah saat melakukan pendaftaran.
"Jadi ada beberapa orangtua CPDB lupa mengeklik tombol tambah saat memilih maksimal 3 sekolah, sehingga baru 1 pilihan langsung terkirim ke server dan tercetak. Para orangtua menjadi panik, padahal tidak masalah," ungkapnya.
"Prinsipnya, selama masih belum diterima, maka CPDB masih bisa memilih sekolah lain," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/14/12165671/kpai-ungkap-rangkaian-masalah-dalam-proses-ppdb-dki-jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.