TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas negeri (SMAN) tahun ajaran 2022/2023 mulai Rabu (15/6/2022).
Dengan demikian, PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang, Banten, juga bakal dibuka mulai 15 Juni 2022.
Berdasarkan situs resmi Dindikbud Provinsi Banten, dindikbud.bantenprov.go.id, terdapat empat jalur PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang.
Berikut jadwal pembukaan PPDB tingkat SMAN di Kota Tangerang berdasarkan jalur masing-masing:
Jalur Zonasi
• Pendaftaran: 15-18 Juni 2022
• Pengumuman: 20 Juni 2022
• Daftar ulang: 22-23 Juni 2022
Jalur Prestasi
• Pendaftaran: 15-18 Juni 2022
• Pengumuman: 5 Juli 2022
• Daftar ulang: 5-7 Juli 2022
Jalur Afirmasi
• Pendaftaran: 23-25 Juni 2022
• Pengumuman: 27 Juni 2022
• Daftar ulang: 30 Juni-2 Juli 2022
Jalur Perpindahan Orangtua
• Pendaftaran: 23-25 Juni 2022
• Pengumuman: 27 Juni 2022
• Daftar ulang: 29-30 Juni 2022
Cara Daftar
Berdasarkan situs resmi tersebut, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:
• Calon peserta didik pada jalur zonasi melakukan pendaftaran secara online (daring) melalui laman PPDB
• Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat yang tercantum di kartu keluarga
• Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju
• Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik pada jalur zonasi dengan panitia PPDB satuan pendidikan, akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama
• Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan
• Saat antar-calon peserta didik sama-sama memiliki jarak yang sana dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua
• Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tak dapat memilih jalur pendaftaran lainnya
• Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan
• Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya
Sementara itu, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:
• Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten
• Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri
• Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut
• Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan dokumen asli
b. Kartu pendaftaran asli
c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan masing-masing
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Syarat
Berdasarkan situs resmi tersebut, terdapat sejumlah syarat umum PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang.
Kemudian, ada juga syarat khusus yang dibagi berdasar jalur masuk PPDB jenjang SMAN, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.
Berikut merupakan syarat umum dan syarat khusus PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:
Persyaratan Umum
• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
• Nilai rapor semester 1-5 yang telah dilegalisasi
• Akta kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
• Pas foto bedwarna ukuran 3x4 sentimeter sebanyak dua lembar
• Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
• Kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili (menetap) paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022, atau
• Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat, yang menyatakan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022 (khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial)
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
• Kartu keluarga, atau
• Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat (khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial)
• Bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah
• Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik yang menyatakan bahwa kartu keluarga yang diserahkan adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar
Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orangtua/wali
• Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas, atau
• Surat keterangan penempatan/surat kegerangan mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
• Nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 yang telah dilegalisasi
• Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik yang telah dilegalisasi
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/15/08091951/ppdb-jenjang-sman-di-kota-tangerang-dimulai-hari-ini-simak-jadwal-hingga