Salin Artikel

Ketika Polisi Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani Setelah Menunggu 8 Jam di Depan Rumah...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah polisi berpakaian preman mendatangi kediaman artis Nikita Mirzani, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota itu datang untuk menjemput paksa Nikita guna diperiksa terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Namun, upaya menjemput paksa artis tersebut gagal dilakukan. Sebab, Nikita memilih bertahan di dalam rumah dan menolak bertemu dengan penyidik.

Polisi yang datang sejak pukul 03.00 WIB itu pun akhirnya memutuskan pulang pada pukul 11.15 WIB tanpa berhasil membawa Nikita untuk diperiksa.

Nikita beberapa kali mangkir pemeriksaan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Sinto Silitonga mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota tengah menindaklanjuti laporan kasus yang menjerat Nikita.

Status kasus tersebut pun kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Sinto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Menurut Sinto, penyidik hendak melakukan upaya paksa karena Nikita sudah beberapa kali tidak merespons ataupun hadir dalam panggilan pemeriksaan.

Sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana, kata Sinto, penyidik pun akhirnya datang ke rumah Nikita dan meminta dia kooperatif kepada petugas.

"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Sinto

"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," sambung dia.

Tolak temui penyidik

Sinto mengatakan bahwa kedatangan aparat kepolisian itu nyatanya tak disambut baik oleh Nikita Mirzani. Sang artis justru menolak bertemu dengan penyidik yang datang ke rumahnya, dan ikut ke Mapolresta Serang Kota.

"NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik. Namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," ungkap Sinto.

Padahal, kata Sinto, lara penyidik yang datang ke kediaman Nikita sudah dibekali surat perintah dan menjalankan tugas sesuai prosedur.

"Identitas penyidik yang datang ke rumah NM jelas. Surat perintahnya juga jelas. Tujuan kedatangannya pun jelas, dan perkaranya juga jelas," kata Sinto

Sinto menyebut, aparat dari Satreskrim Polresta Serang Kota sudah melakukan upaya persuasif dengan meminta Nikita Mirzani membuka pintu rumahnya dan menemui penyidik.

Bahkan, penyidik berupaya membangun komunikasi dengan Nikita Mirzani agar bersedia memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

"Pada prinsipnya kegiatan penyidik ke rumah NM bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan. Penyidik akan membangun komunikasi kembali dengan NM untuk bisa dimintai keterangan," tutur Sinto.

Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB, dengan pertimbangan terhadap situasi yang ada," kata Sinto.

Nikita datangi Polresta Serang Kota

Setelah menolak dijemput paksa, Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Serang Kota pada Rabu Sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Sinto mengungkapkan, Nikita datang untuk diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita diperiksa oleh penyidik di gedung Satreskirm Polresta Serang Kota selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

"Beliau sudah diinformasi secara rinci tentang perkara yang dilaporkan kepada ibu Nikita," ucap Sinto.

Sementara itu, Nikita mengatakan bahwa sebagai warga negara indonesia yang baik, ia mendatangi Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik, sebagai warga negara indonesia saya pengin tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita.

Sebagai informasi, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM," kata Shinto kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022) malam

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/16/09521191/ketika-polisi-gagal-jemput-paksa-nikita-mirzani-setelah-menunggu-8-jam-di

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke