Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, lembaga pendidikan tersebut diberi nama Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Pendirinya adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan lembaga pendidikan untuk anak sejak usia dini, diberi nama ukhuwah islamiyah dengan berlandaskan pada ideologi kekhalifahan," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Hengki, Abdul Qadir memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin (AS) selaku Menteri Pendidikan untuk mengatur kurikulum dan bahan ajar untuk para siswa.
Di pondok pesantren tersebut, kata Hengki, Ahmas Sobirin juga mengkoordinir proses kaderisasi anggota sekaligus melakukan doktrin terkait ideologi khilafah lewat mata pelajaran yang diajarkan.
"Tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mata pelajaran bagi siswanya," kata Hengki.
Untuk diketahui, aparat kepolisian masih terus menyelidiki ormas Khilafatul Muslimin. Enam petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Abdul Qadir dan Ahmad Sobirin.
Abdul Qadir sendiri ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini berlangsung usai anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.
Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.
Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai Menteri Pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait dengan ideologi khilafah.
Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/16/16071951/polisi-bongkar-nama-sekolah-di-bawah-naungan-khilafatul-muslimin