TANGERANG, KOMPAS.com - Penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa kasus bakar bengkel, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022).
Untuk diketahui, Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022.
Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Senin ini.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengaku kecewa dengan keputusan hakim.
"Jujur kaget, kami kecewa. Apapun alasannya, selama ini, saat pembantaran juga klien kami sangat kooperatif," kata dia seusai sidang, Senin.
Dosma menilai, penahanan Mery seharusnya bisa ditangguhkan. Sebab, Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati yang berusia 2,5 bulan.
Kondisi Mery itu juga telah dijelaskan ke PN Tangerang penangguhan penahanan diajukan.
Dosma menilai, surat dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk penangguhan penahanan Mery juga tak dihiraukan PN Tangerang.
"Sudah ada surat dari Komnas PA, tapi tidak dihiraukan, tidak dipedulikan. Ini menjadi catatan penting dari instansi terkait," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang menolak penangguhan penahanan karena alasan yang diajukan oleh Mery hanya untuk menyusui.
"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," ucap Ketua Majelis Hakim Yularti, dalam sidang.
Mery dinilai dapat menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika Mery yang berada dalam keadaan sakit.
"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit, (penanggungah penahanan dikabulkan)," paparnya.
Sebagai informasi, kuasa hukum Mery mengajukan penangguhan penahanan saat kliennya dimasukkan ke lapas.
Sebelum memasuki lapas, Mery merupakan tahanan rumah karena harus bersalin dan lainnya.
Saat itu, ia harus berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan.
Kuasa hukum lalu mengajukan penangguhan penahanan karena Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati.
Untuk diketahui, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/17311991/penangguhan-penahanan-terdakwa-bakar-bengkel-ditolak-kuasa-hukum-kami