Disebutkan bahwa pintu pelintasan sebidang itu dibuka kembali oleh warga sekitar, setelah sebelumnya ditutup oleh PT Kereta Api Indonesia KAI (Persero).
Menanggapi hal tersebut, Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, jajarannya akan menindaklanjuti adanya aktivitas ilegal tersebut.
"Terkait hal tersebut, KAI melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan menindaklanjuti kegiatan ilegal itu," ujar Eva saat dikonfirmasi, Senin.
Menurut Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta bersama DJKA akan kembali menutup pintu pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.
Ia menambahkan, pelintasan sebidang tersebut merupakan pintu pelintasan liar yang telah ditutup oleh PT KAI.
Eva mengungkapkan, dibukanya kembali pelintasan liar oleh warga itu merupakan aktivitas ilegal yang melanggar Pasal 201 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana di maksud dalam Pasal 92 ayat 2, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar."
Lebih lanjut, Eva mengimbau kepada warga sekitar agar mematuhi dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan untuk keselamatan bersama.
"Kejadian kecelakaan kereta rel listrik (KRL) terserempet mobil di pelintasan tersebut merupakan contoh nyata bahwa penutupan pelintasan dilakukan semata-mata untuk keselamatan bersama," ucap Eva.
"Jadi mohon gunakan jalur resmi yang ada," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/19181631/pelintasan-sebidang-di-rawa-geni-dibuka-warga-pt-kai-akan-tutup-lagi