Salin Artikel

BEM UI Demo di Patung Kuda Protes RKUHP, Ini Pasal yang Disorot

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa dari Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022) hari ini.

Unjuk rasa di dekat Istana Negara itu dilakukan untuk memprotes pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tak transparan serta sejumlah pasal bermasalah di dalamnya.

Koordinator Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, aksi hari ini digelar karena pembahasan RKUHP mendadak kembali bergulir di DPR, namun draf terbarunya belum dibuka ke publik.

"Hingga kini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP. Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Pembahasan RKUHP pada 2019 lalu sempat ditunda karena banyaknya pasal yang dianggap bermasalah dan menuai aksi protes.

Namun kini pembahasan RKUHP telah dilanjutkan melalui rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.

BEM UI menyoroti transparansi pemerintah dan DPR dalam pembahasan RKUHP kali ini

Sebab, pada rapat tersebut, hanya dibahas 14 isu krusial dalam RKUHP tanpa membuka keseluruhan draf.

Padahal merujuk draf terakhir pada September 2019, terdapat 24 isu krusial yang menjadi catatan kritis RKUHP yang dianggap bermasalah.

Artinya ada 10 isu lain yang luput dalam pembahasan.

Sebanyak 14 isu krusial yang sudah disinggung dalam rapat pun sebagian besar juga masih menimbulkan polemik.

"Beberapa di antaranya adalah mengenai Living Law, pidana mati, contempt of court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi," katanya.

Di luar isu diatas, BEM UI secara khusus menyoroti keberadaan dua pasal, yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP yang luput dari pembahasan saat rapat terakhir antara DPR dan pemerintah.

Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau
huru-hara.

Artinya, pasal tersebut menyiratkan bahwa masyarakat memerlukan izin dalam
melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

Hal ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan
pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

"Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni “kepentingan umum”, yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," kata Melki.

Sementara itu, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda
bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga
negara melalui sarana teknologi informasi.

Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP sejatinya dinilai akan menimbulkan permasalahan yang signifikan mengingat pasal itu bukan merupakan delik aduan.

"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap
kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat
mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," kata Melki.

Dalam tuntutannya pada aksi nanti, BEM UI pun akan mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna;

BEM UI juga akan menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan
berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial;
serta

"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan
menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun
waktu 7 x 24 jam, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Melki.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/21/07291911/bem-ui-demo-di-patung-kuda-protes-rkuhp-ini-pasal-yang-disorot

Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke