JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menegaskan tidak berniat menghina umat Buddha dengan mengunggah meme patung Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menanggapi laporan terhadap kliennya.
Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso karena dianggap telah melecehkan umat Buddha melalui unggahannya itu.
"Tidak ada niatan beliau sedikit pun untuk menghina salah satu agama di Indonesia maupun golongan tertentu," kata Pitra kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Pitra menegaskan, Roy Suryo juga sudah meminta maaf dan menghapus meme stupa Borobudur berwajah Jokowi dari akun twitternya.
Oleh karena itu, ia menilai harusnya tidak ada lagi yang dipermasalahkan.
Meski demikian, ia tetap mempersilakan kepolisian untuk memproses laporan yang dilayangkan Gunawan terhadap kliennya.
"Silahkan saja, (laporan) itu hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi. Karena sudah dilaporkan, sepenuhnya kita serahkan kepada Polri," katanya.
Dihubungi terpisah, Roy Suryo enggan menanggapi lebih jauh laporan terhadapnya karena menilai laporan itu bernuansa politis.
Namun sebelumnya, mantan politisi Partai Demokrat itu memang sudah menyatakan permohonan maaf atas unggahan di akun Twitter-nya tersebut.
Permintaan maaf itu khususnya ia tujukan kepada para umat Buddha yang tersinggung atau merasa dirugikan atas permasalahan ini.
"Sekali lagi kepada semua umat Buddha, memang saya akui ketika itu terjadi saya memang menyesal juga. Karena ini sudah mencederai sebagai dari masyarakat Indonesia, terutama umat Buddha," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) lalu.
Roy dalam kesempatan itu menegaskan ia bukan lah orang yang mengedit gambar Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi itu.
Ia beralasan turut mengunggah meme tersebut di akun Twitter-nya lantaran menanggapi akun lain yang me-mention akunnya terkait meme tersebut.
Namun, Roy menilai telah terjadi penggiringan opini bahwa ia lah yang pertama kali mengunggah meme tersebut ke internet.
Pakar telematika itu pun akhirnya melaporkan tiga pihak yang lebih dulu mengunggah meme patung Borobudur berwajah mirip Jokowi itu ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Roy belakangan turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso pada Senin (20/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana menyebut, kliennya melaporkan Roy karena tersinggung dengan unggahan meme yang dianggap melecehkan umat Buddha tersebut.
"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin.
Menurut Herna, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," ucap Herna.
Dalam laporan itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Herna berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Rabu (16/6/2022).
"Ini harus berjalan beriringan, karena apa yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/21/09454271/unggah-meme-patung-borobudur-mirip-jokowi-roy-suryo-tegaskan-tak-berniat