JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang.
Rinciannya, Yusuf Mansur digugat tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan.
Masing-masing gugatan tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN masing-masing.
Tak tanggung-tanggung, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.
Keempat gugatan itu bervariasi, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Gugatan di PN Jakarta Selatan
Penggugat Yusuf Mansur terkait dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan bernama Zaini Mustofa.
Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada 11 Januari 2022 dan terdaftar dengan nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam perkara soal investasi batu bara itu, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.
Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).
Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
Beberapa petitum (gugatan) terhadap Yusuf adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas:
Kemudian, petitum lainnya yakni:
3 gugatan di PN Tangerang
Gugatan terhadap Yusuf Mansur di PN Tangerang terkait investasi hotel haji/umrah hingga program tabung tanah.
Mengutip SIPP PN Tangerang, gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui proyek program tabung tanah. Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 12 penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk membayar senilai total Rp 785.360.000.
Sementara itu, gugatan ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390.
Kediaman Yusuf Mansur digeruduk
Buntut gugatan-gugatan itu, sejumlah orang yang mengaku mengikuti investasi batu baru (yang diperkarakan di PN Jakarta Selatan) menggeruduk kediaman Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Senin (20/6/2022).
Penggerudukan diketahui dilakukan oleh sebagian dari 250 jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat, yang mengaku mengikuti program investasi batu bara milik Yusuf Mansur.
Mereka meminta agar Yusuf Mansur bisa diajak berdialog soal kejelasan dari investasi yang mereka ikuti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/07050991/deretan-kasus-yusuf-mansur-terkait-investasi-mulai-tabung-tanah-hingga