Salin Artikel

Ikut Kegiatan Skala Besar, Warga Usia 18 Tahun ke Atas di Tangerang Wajib Booster

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan warga berusia 18 tahun ke atas untuk divaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster sebelum mengikuti kegiatan berskala besar.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk sekarang, kita belum ada kegiatan yang berskala besar. Tapi, nanti pastinya itu akan kita coba terapkan ya," ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Menurut dia, Pemkot Tangerang tidak perlu mengkaji kembali ketentuan dari Satgas Covid-19 tersebut.

Sebab, Arief menilai bahwa Satgas Covid-19 telah membahas ketentuan itu bersama epidemiologi dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, diwajibkannya anak berusia 18 tahun ke atas untuk divaksin booster bakal menunjang kekebalan komunal (herd immunity) di Kota Tangerang.

"Kita tinggal dengar dan laksanakan, sudah enggak perlu dikaji. Kebijakan itu sudah dikaji pemerintah pusat ya. Beliau-beliau yang membuat edaran itu sudah membahas dengan para epidemiolog," urai Arief.

"Dan ini kan dalam rangka mempercepat terbentuknya herd immunity secara maksimal," sambungnya.

Untuk diketahui, kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Sementara itu, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang tidak dapat menerima vaksinasi diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19 yaitu kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.

Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.

Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/19023111/ikut-kegiatan-skala-besar-warga-usia-18-tahun-ke-atas-di-tangerang-wajib

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke