JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria mengungkap konsekuensi yang akan diterima Holywings apabila tidak merespons surat teguran pertama dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kata dia, jika Holywings tidak mematuhi surat teguran pertama, maka akan diberi surat teguran kedua, ketiga dan yang pelaing berat adalah pencabutan surat izin.
"Langkah kita sudah jelas dikakukan pada saat itu juga, yaitu surat teguran pertama, nanti ada surat teguran kedua, ketiga dan langkah pencabutan, itu tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Namun, saat ini, menurut Riza, Holywings sudah diberikan surat teguran pertama dan itu sudah diterima manajemen Holywings.
Pihak terkait, tambah dia, juga sudah memberikan klarifikasi dan meminta maaf.
Sekarang, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan pemantauan selama tujuh hari setelah dikeluarkannya syarat teguran yakni sejak tanggal 23 hingga 30 Juni 2022.
"Kedua juga kami minta kafe Holywings, dan kafe lainnya dan semua siapapun termasuk kita ke depan harus lebih berhati-hati," ujarnya.
"Lebih bijak lagi dalam berbagai upaya termasuk kreativitas inovasi dilakukan oleh semua di era digital dan medsos harus lebih berhati-hati," ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegur manajemen Holywings Indonesia usai terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan berujar, pihaknya memberikan teguran kepada manajemen Holywings Indonesia pada Kamis (23/6/2022).
"Sudah (ditindak), sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada Manajemen Holywings kemarin (Kamis)," paparnya pada awak media, Jumat (24/6/2022).
Iffan menuturkan, teguran tertulis itu menyatakan bahwa manajemen Holywings Indonesia harus menjaga norma agama, moral, dan lainnya.
"Manajemen (Holywings Indonesia) harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan SARA," ucap dia.
Jika Holywings Indonesia kembali melakukan hal serupa, Disparekraf DKI Jakarta bakal memberi sanksi lanjutan.
Jika masih terus dilakukan, Iffan menegaskan, izin Holywings Indonesia bisa dicabut atau dibekujan.
"(Saat melanggar kembali diberikan) teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/13371631/ini-konsekuensinya-jika-holywings-tak-merespons-surat-teguran-pertama