TANGERANG, KOMPAS.com - Lokasi pengemasan minyak goreng curah menjadi selayaknya minyak goreng kemasan di Pinang, Kota Tangerang, disebut berdiri di tanah pengembang.
Lokasi pengemasan berbentuk bangunan semi-permanen itu berada di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang.
Untuk diketahui, pelaku yang menjual sekaligus mengemas minyak goreng kemasan ilegal itu berinisial K (34), dia disebut menjabat Direktur Perusahaan PT SPI.
"Ini (berdiri di atas) tanah pengembang. Kalau untuk izin, izinnya belum ada. Dilihat dari sisi bangunan juga semi-permanen, (terhitung bangunan) baru," klaim Camat Ciledug Syarudin, ditemui di Pinang, Senin (27/6/2022).
Untuk diketahui, lokasi pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan itu hanya berjarak 50 meter dari Kantor Kecamatan Pinang, yang juga berada di Jalan Rasuna Said.
Menanggapi hal tersebut, Syarifudin berujar bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan.
Namun, karena lokasi pengemasan itu dibangun di tanah pengembang dan tak memiliki izin usaha, pihak Kecamatan Pinang tak bisa mengawasinya.
"Dari sisi pengawasan telah kita lakukan. Lagi-lagi ini tanah pengembang, izinnya juga nggak ada. Maupun dari sisi bangunan kan ini semi-permanen," ujar Syarifudin.
Karena itu, Syarifudin mebgakui bahwa pihaknya kecolongan karena tempat pengemasan minyak goreng kemasan ilegal itu berada sangat dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang.
"Bisa dibilang begitulah, kami kecolongan," ungkapnya.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho sebelumnya menuturkan, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki yang mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29.
Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.
Zain melanjutkan, kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.
Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.
Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla.
Kata Zain, minyak goreng kemasan itu dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.
"Dari hasil tersebut, kita lakukan pengecekan dan penggeledahan (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," paparnya, Senin.
Zain melanjutkan, saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah bermerek Qilla.
Menurut Zain, berdasar pemeriksaan, merek tersebut pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sehingga, dari penindakan tersebut, kita bisa amankan (pria) atas nama K usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tuturnya.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.
Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/19072691/lokasi-pengemasan-migor-ilegal-di-pinang-bediri-di-tanah-pengembang-camat