JAKARTA, KOMPAS.com - Izin usaha 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut karena tak memenuhi syarat untuk menjual minuman beralkohol.
Lalu, apabila nantinya sudah melengkapi syarat yang ditentukan, apakah tempat hiburan malam bisa beroperasi lagi?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, Holywings bisa kembali buka jika pemiliknya mengajukan izin usaha baru.
"Jadi, tidak berarti hak usaha dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi, orangnya tetap punya hak," ucapnya dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Ariza pun menilai pencabutan izin usaha Holywings ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh tempat usaha untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi," tutur Ariza.
"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," sambungnya.
Hari ini, sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha Holywings, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet yang tersebar di ibu kota.
Satpol PP pun meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
"Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dilansir dari Antara.
Menurut dia, penutupan usaha tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
Ia tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.
Arifin menjelaskan penutupan usaha itu setelah petugas gabungan menemukan aktivitas beberapa gerai Holywings tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan.
Kemudian, penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.
Outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Usaha itu hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Pengecekan terhadap izin usaha Holywings ini dilakukan setelah tempat hiburan malam itu melakukan promosi yang berbau penistaan agama.
Total 6 karyawan Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Izin Usaha Dicabut Gubernur Anies Baswedan, Apa Benar Holywings Tak Bisa Beroperasi Lagi?"
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/14290941/izin-usaha-12-outlet-holywings-dicabut-apakah-bisa-beroperasi-lagi