TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota terus menyelidiki peredaran minyak goreng kemasan ilegal atau palsu dengan merek Qilla di lokapasar (marketplace).
Polisi sebelumnya menangkap K, Direktur Perusahaan PT SPI, selaku pengemas dan penjual minyak goreng Qilla pada 24 Juni 2022.
K diketahui menjual dan mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan, bermerek Qilla.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, pihaknya kini tengah menelusuri penjual Qilla di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee.
"Kita sedang menelusuri yang menjual itu (minyak goreng Qilla) siapa saja," kata Zain saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).
Zain mengungkapkan, para penjual Qilla di Tokopedia atau Shopee diduga mendapatkannya dari K.
Dugaan lainnya, para penjual itu juga merupakan pemilik Qilla.
"Iya, mungkin dia (para penjual Qilla di marketplace) dapat dari K. Apakah itu yang punya juga, kita sedang komunikasikan. Itu yang sedang kita telusuri makanya," kata dia.
Penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki yang mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.
Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.
Kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.
Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.
Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla yang dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.
Polisi lalu menggeledah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29 tersebut.
Saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah bermerek Qilla.
Berdasar pemeriksaan, merek tersebut pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sehingga, dari penindakan tersebut, kita bisa amankan (pria) atas nama K usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tutur dia.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.
K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/17482731/soal-kasus-minyak-goreng-kemasan-ilegal-merek-qilla-polisi-selidiki