Salin Artikel

PPKM di Tangsel Kembali ke Level 2, Berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini kembali ke level 2. Aturan ini berlaku mulai Selasa (5/7/2022) hingga Senin (1/8/2022).

"Iya, PPKM level 2 mulai berlaku di Tangsel," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Selasa.

Penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," dikutip dari Inmendagri.

Sebelumnya, Benyamin mengaku khawatir dengan kenaikan kasus Covid-19 di Tangsel yang tembus hingga 100 kasus per hari belakangan ini. Oleh karena itu, ia mengimbau agar warga semakin taat protokol kesehatan (prokes).

Selain itu ia mengingatkan, perayaan Idul Adha 1443 H akan segera tiba. Mobilitas penduduk cenderung tinggi pada tiap momen hari raya dan menyebabkan penularan Covid-19 makin meluas.

"Memang sekarang kenaikan Covid-19 ini sudah di atas angka 100 satu harinya. Jujur saya agak khawatir dengan angka ini, total kumulatif yang masih isoman (kasus aktif) sudah 400-an," ujar Benyamin, saat ditemui di, Serpong Utara, Kamis (23/6/2022).

Benyamin khawatir, level PPKM di Tangsel juga akan naik karena angka kasus Covid-19 yang terus bertambah.

"Khawatir Inmendagri nanti menetapkan kita level 2 ya. Idul Adha nanti akan ada pengaturan khusus," kata Benyamin.

Untuk diketahui, sebelumnya Tangsel memberlakukan PPKM level 1. Beberapa aturan kegiatan saat itu dilonggarkan seiring dengan penurunan level PPKM.

Namun, karena kebijakan itu berubah kembali menjadi level 2, maka aturan yang ada di dalamnya akan semakin lebih diperketat.

Misalnya, jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/05/13205791/ppkm-di-tangsel-kembali-ke-level-2-berlaku-5-juli-hingga-1-agustus-2022

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke