Salin Artikel

Cegah Pungli, Pemohon Program PTSL Diminta Daftar Langsung di Kantor Kelurahan

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi meminta masyarakat Kelurahan Jatimurni langsung mendaftar di kantor kelurahan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini untuk menghindari praktik pungutan liar atau pungli. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Diah Setiyawati mengatakan, Camat Pondok Melati telah menginstruksikan Lurah Jatimurni untuk melakukan sosialisasi perihal pendaftaran PTSL kepada warga.

"Camat Pondok Melati memerintahkan Lurah Jatimurni untuk melakukan sosialisasi agar pemohon langsung mendaftar ke Kantor Kelurahan, tidak melalui perantara atau calo," kata Diah, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Diah mengatakan, program PTSL dilaksanakan secara gratis. Masyarakat tidak dipungut biaya ketika melakukan pendaftaran sertifikasi tanah.

"PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN, keterlibatan Lurah dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis," tutur Diah.

Sesuai dengan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor 368/SK-32.75.HP/XII 2021 tanggal 30 Desember 2021, target PTSL tahun 2022 Kelurahan Jatimurni semula ditetapkan sebesar 3.300.

Kemudian target PTSL bertambah menjadi 4.200 yang merupakan pengalihan dari Kelurahan Jatimelati. Sebanyak 1.600 dari total 4.200 sertifikat dari program PTSL sudah terealisasi dan diberikan kepada masyarakat.

Adapun dugaan praktik pungli diungkapkan warga Kelurahan Jatimurni berinisial A. Informasi mengenai program sertifikasi tanah gratis pertama kali disebutkan datang dari pemberitahuan ketua RT pada awal Februari 2022.

Kala itu, ketua RT mendatangi satu per satu rumah warga untuk menyampaikan informasi mengenai program tersebut. Pada pertemuan pertama, pihak RT sudah mengemukakan angka dengan nominal jutaan rupiah yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi lahan.

“Dibilang ada biaya sebesar Rp 1,5 juta plus-plus. Ya totalnya Rp 1,8 juta. Selain itu, bagi yang tanahnya masih atas nama orang lain juga ada tambahan biaya lagi sebesar Rp 10.000 per meter,” tutur A, saat ditemui pada pertengahan Juni lalu.

Dua pekan setelah pertemuan pertama, pihak RT bersama dengan pihak BPN kembali datang untuk menyerahkan formulir pendaftaran PTSL sekaligus menginformasikan syarat apa saja yang harus dipenuhi demi mendapatkan sertifikat tanah.

Dalam pertemuan kedua itu, pihak RT kembali menyinggung biaya yang harus dibayar A sebelum masuk ke pengukuran.

Selanjutnya, pada pertengahan April, pihak kelurahan bersama dengan pihak BPN Kota Bekasi kembali menyambangi rumah A, dan yang bersangkutan secara diam-diam menanyakan perihal beban biaya yang harus ia bayar.

“Saya kan diam-diam tanya juga ke orang BPN, memangnya bayar sampai Rp 1,8 juta ya? Dia enggak mau jawab. Dia bilang, itu diserahkan ke panitia (kelurahan, RW, dan RT). Mereka bilang, tugasnya itu hanya menerangkan cara pengisian formulir dan mengukur tanah saja,” ujar A.

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Kota Bekasi Andi Bakti menegaskan, warga pemohon program PTSL tak dipungut biaya sepeser pun.

Andi menegaskan, apabila ada beban biaya yang dikeluarkan oleh pemohon PTSL, maka hanya untuk proses administrasi, yakni untuk meterai, patok, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

"Jadi kalau ada yang melakukan (pungli), itu oknum yang melakukan. Kalau petugas BPN ya tidak ada seperti itu," imbuhnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/05/17083961/cegah-pungli-pemohon-program-ptsl-diminta-daftar-langsung-di-kantor

Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke