JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 menjadi level 1.
Adapun baru sehari sebelumnya yakni pada Selasa (5/7/2022), pemerintah mengubah status PPKM di Jakarta dari level 1 menjadi level 2.
Perubahan aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan aturan itu juga mengakibatkan berubahnya aturan kapasitas pengunjung mal yang sebelumnya dibatasi 75 persen saat PPKM level 2 diberlakukan.
Saat ini di tengah penerapan PPKM level 1, kapasitas pengunjung mal kembali menjadi 100 persen.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," demikian kutipan Inmendagri terbaru.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua ketika berkunjung ke mal. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian lanjutan kutipan Inmendagri tersebut.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022.
"(Ditujukan kepada) Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito dalam diktum pertama.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," lanjut diktum tersebut.
"Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi," tulis Tito.
Dalam beleid yang sama Tito menjelaskan bahwa penetapan level 1 PPKM untuk Jabodetabek ini berlaku hingga 1 Agustus 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/13194971/ppkm-di-jakarta-berubah-lagi-jadi-level-1-kapasitas-pengunjung-mal