Salin Artikel

Anies Minta Industri di Sekitar Jakarta Tanggung Jawab atas Kualitas Udara di Ibu Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta industri di sekitar Jakarta untuk bertanggung jawab atas buruknya kualitas udara di ibu kota.

Hal ini disampaikan Anies seusai shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Minggu (10/7/2022).

"Kami minta kepada semua industri di sekitar Jakarta, di luar Jakarta, yang dampak dari polusinya itu sampai ke kota ini, lakukan tindakan yang sama," ujar Anies.

Tindakan sama yang dimaksud Anies adalah pencabutan izin lingkungan sebuah industri jika tak memenuhi aturan lingkungan.

Anies mencontohkan kasus PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang dicabut izin lingkungannya lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.

"Kami di Jakarta misalnya, ketika ada sebuah perusahaan yang mengotori udara, kami mengambil langkah mencabut izin lingkungan hidupnya, sehingga harus tutup dan tidak bisa diselenggarakan lagi," kata Anies.

Terbaru, PT KCN diminta mengosongkan batu bara serta muatannya di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, imbas pencabutan izin lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Permintaan pengosongan batu bara beserta muatannya itu sudah berdasarkan hasil audiensi antara warga Rumah Susun (Rusun) Marunda yang didampingi LBH Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, dan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Rabu (6/7/2022).

"Akan dibuat rencana teknis pengosongan batu bara dan muatan batu bara di stockpile dalam bentuk SOP," ujar Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.

"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/10/21113011/anies-minta-industri-di-sekitar-jakarta-tanggung-jawab-atas-kualitas

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke