Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa helipad tersebut ilegal.
Namun, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah tudingan itu. Ia memastikan helipad tersebut legal.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta, bahwa helipad di Pulau Panjang sempat digunakan oleh TNI angkatan udara (AU) hingga kepolisian untuk menyalurkan bantuan.
Ia menuturkan, bencana alam sempat terjadi di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu.
Saat itu, helikopter dari TNI yang membawa bantuan berupa sembako mendarat di helipad tersebut.
"Kemarin juga saat terjadi puting beliung di Pulau Kelapa Dua, alhamdulillah ada helikopter dari TNI, (yang mendarat di helipad Pulau Panjang), membawa sembako untuk kedaruratan," papar Junaedi, Senin (11/7/2022).
Selain TNI, menurut dia, terdapat pula helikopter kepolisian yang menggunakan helipad di Pulau Panjang untuk penanganan bencana.
"Ketika ada darurat kebencanaan, banyak juga dari kepolisian mendarat di situ (helipad Pulau Panjang)," ucapnya.
Junaedi menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik biaya pendaratan di helipad Pulau Panjang tersebut.
"Kami laporkan, di sana (helipad Pulau Panjang) tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang akan mendarat," ucap Junaedi.
Di sisi lain, pemerintah setempat baru berencana menerapkan sistem retribusi bagi pihak yang mendarat di helipad tersebut ketika Masjid Sultan Mahmud Zakaria yang hendak dibangun sebagai tujuan wisata selesai didirikan.
Namun, sistem retribusi itu baru bisa diterapkan jika sudah ada regulasi yang mengatur, berupa Peraturan Daerah (Perda).
Masjid yang dicanangkan menjadi salah satu destinasi wisata religi itu terletak di dekat helipad di Pulau Panjang.
"Iya harus ada regulasinya, harus ada Perdanya, yang itu harus kita bangun ke depan. Karena wisata ini (wisata religi) perlu ada kemudahan juga," ungkap Junaedi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/11/16580111/bupati-kepulauan-seribu-jelaskan-fungsi-helipad-di-pulau-panjang-selama