Salin Artikel

Mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana PIP

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Mantan kepala SMPN 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara ditetapkan sebagau tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 11 Juli 2022 telah dilakukan penetapan tersangka kepada Marhaen Nusantara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah di Kantor Kejari Tangsel, Senin (11/7/2022).

Marhaen juga ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang.

Aliansyah menjelaskan, pada tahun Anggaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMPN 17 Tangerang Selatan yang dananya bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Tahun Anggaran 2020 Nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

Penerimaan dana PIP ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Pertama Tahap V Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020.

Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp 724.875.000,00.

"Bahwa jumlah penerima PIP di SMPN 17 Tangerang Selatan tahun 2020 sebanyak 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 Siswa dari 1.218 Siswa merupakan usulan pemangku kepentingan," jelas Aliansyah.

Kemudian, Marhaen melakukan aktivasi dan menarik dana secara kolektif di Bank Rakyat Indonesia KCP Indah Mas Balaraja sebanyak 1.077 siswa dengan total Rp 699 juta.

Penarikan dana dilakukan sebanyak 11 kali. Namun, Marhaen mencairkan dana tersebut secara ilegal.

"Marhaen selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan tidak pernah menerima surat kuasa dari orangtua siswa penerima," kata Aliansyah.

Perbuatan Marhaen Nusantara dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar juncto Lampiran I Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 699 juta.

Kejari telah memeriksa beberapa saksi dan juga menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kasus.

Akibat perbuatannya, Marhaen dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/11/21020521/mantan-kepala-sekolah-smpn-17-tangsel-jadi-tersangka-kasus-korupsi-dana

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke