Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak pelapor atau korban sudah sepakat untuk memaafkan Iko Uwais setelah dilakukan mediasi oleh polisi pada Senin (11/7/2022) malam pukul 22.00 WIB
"Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.
Dengan demikian, kata Zulpan, perkara dugaan kasus penganiyaan dan pengeroyokan tersebut pun tidak dilanjutkan.
Pihak korban juga sudah mencabut laporannya terhadap Iko Uwais di Polres Metro Bekasi Kota.
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," kata Zulpan.
"Penangaan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri tentang restorative justice," sambungnya
Selain itu, Zulpan menyebut bahwa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Iko Uwais terhadap Rudi di Polda Metro Jaya juga sudah dicabut.
"Dengan adanya kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat mecabut laporannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan adiknya, Firmansyah dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada Rudi.
Laporan yang dilakukan Rudi itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Pemukulan diduga terjadi setelah mereka terlibat cekcok saat membicarakan kontrak kerja yang sudah disepakati sebelumnya.
Zulpan menjelaskan dugaan kronologi pemukulan versi Rudi bermula dari sebuah proyek desain interior.
"Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban (Rudi) untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Setelah kesepakatan berjalan, kata Zulpan, Rudi pun menagih pelunasan biaya jasa interior rumah kepada Iko Uwais melalui pesan WhatsApp. Namun, aktor tersebut tidak merespons pesan yang dikirimkan korban.
Beberapa hari kemudian, yakni pada Sabtu (11/6/2022), korban Rudi dan istrinya tanpa sengaja bertemu dengan Iko Uwais saat melintas di depan rumahnya.
Korban yang menyadari keberadaan Iko Uwais pun turun dari kendaraannya. Setelah itu, keduanya terlibat adu mulut hingga berujung pemukulan.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota pun melakukan serangkaian penyelidikan dan resmi menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan ada unsur tindak pidana di dalam kasus pemukulan yang diduga dilakukan Iko Uwais.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki megatakan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan ahli, termasuk istri Iko Uwais, yakni Audy Item.
Nantinya, setelah gelar perkara dilakukan, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemukulan tersebut.
"Saksi sudah diperiksa semua, ahli sudah diperiksa, hasil visum sudah ada, tinggal nanti digelarkan dalam proses penyidikan," pungkas Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/12/15242821/dimediasi-polisi-kasus-dugaan-pengeroyokan-oleh-iko-uwais-di-bekasi