Salin Artikel

Dishub DKI Batalkan Rencana Pemisahan Tempat Duduk di Angkot

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan penerapan pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan di angkot.

Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan tersebut untuk saat ini belum bisa dilaksanakan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Syafrin pada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Syafrin menjelaskan, dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (Pos sapa) pada moda transportasi yang dilengkapi dengan nomor aduan 112.

Petugas penanganan kasus tersebut juga sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait pelecehan seksual.

"Fasilitas Pos Sapa tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT," ujarnya.

Syafrin mengatakan, ke depannya Pos Sapa akan terus ditambah jumlahnya guna menjangkau layanan angkot.

Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Program Jaklingko juga sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima.

Termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.

"Pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut," ungkapnya.

Bahkan, tambah dia, melalui Jaklingko sistem ticketing terintegrasi akan melakukan penerapan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.

"Oleh sebab itu, saat ini Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensive untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan aturan pemisahan tempat duduk antara penumpang laki-laki dan perempuan di angkutan kota atau angkot.

Syafrin Liputo mengatakan, petunjuk pelaksanaan atau juklak peraturan itu sudah disusun. Setelah selesai, pemprov akan menyosialisasikannya kepada operator angkutan kota.

"Seluruh angkot mulai minggu ini (wajib memisahkan penumpang)," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

"Juklak-nya (petunjuk pelaksana) sedang disusun. Setelah Juklak-nya terbit kita akan sosialisasikan kepada operator dan jajaran untuk melakukan penerapan," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/12565641/dishub-dki-batalkan-rencana-pemisahan-tempat-duduk-di-angkot

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke