JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensif untuk angkot dan transportasi publik lain di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah tindak pelecehan seksual di angkot.
"Perlunya melakukan mitigasi serta upaya-upaya atau regulasi yang komprehensif guna meminimalisir atau bahkan meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik," kata Syafrin lada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Syafrin menjelaskan, dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (Pos Sapa) di moda transportasi yang dilengkapi dengan nomor aduan 112.
Petugas penanganan kasus tersebut juga sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait pelecehan seksual.
"Fasilitas Pos Sapa tersebut sudah terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT," ujar dia.
Syafrin mengatakan, direncanakan ke depannya Pos Sapa akan terus ditambahkan dan menjangkau layanan angkot.
Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Program Jaklingko juga sudah dididik dan dilatih dengan kurikulum layanan prima.
Termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum.
"Pemasangan CCTV diberbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan, untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan tersebut," ungkap Syafrin.
Melalui Jaklingko, sistem ticketing terintegrasi akan menerapkan konsep face recognition yang diyakini akan meningkatkan rasa nyaman para penumpang, terutama perempuan dan anak-anak.
"Oleh sebab itu, saat ini Dishub DKI Jakarta akan membuat regulasi komprehensive untuk angkot dan transportasi publik di Jakarta," ucap dia.
Berikut regulasi yang akan dibuat meliputi:
1. Mengoptimalkan Pos Sapa yang sudah ada di DKI Jakarta serta menambah ketersediaannya sehingga menjangkau layanan angkot.
2. Mewajibkan setiap angkot atau transportasi publik memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
3. Menginstruksikan seluruh angkot untuk memasang stiker informasi nomor darurat agar mudah terbaca dan jelas, serta ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama komunitas terutama organisasi-organisasi yang berkecimpung dalam pengentasan pelecehan dan peningkatan perlindungan perempuan dan anak.
4. Menyempurnakan SOP yang ada saat ini terkait penanganan keadaan darurat, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.
5. Memastikan seluruh pengemudi/staff station/petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing melalui sosialisasi atau bahkan pendidikan serta pelatihan.
6. Mengkaji lebih lanjut ide terkait angkot/mikrotrans khusus perempuan.
7. Pemanfaatan teknologi dengan pemasangan CCTV dan sistim tiketing berbasis face recognition akan dikaji lebih lanjut
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/13282691/cegah-pelecehan-seksual-dishub-dki-akan-buat-regulasi-untuk-angkot-dan