Salin Artikel

Perjalanan Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok, Dapat Atensi Menteri PPPA hingga Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

DEPOK, KOMPAS.com - A, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya DN (11), divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum ((JPU) sebelumnya, yakni pidana 18 tahun penjara.

Adapun vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Nugraha Media Prakasa di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (13/7/2022) petang.

Nugraha menyatakan, terdakwa A terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara dan terdakwa dikenakan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti masa pidana selama enam bulan penjara," ujar Hakim Nugraha.

Kasus ayah perkosa anak kandung ini sebelumnya sempat mendapatkan atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Sehingga, dalam waktu kurang lebih lima bulan, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa A.

Kompas.com merangkum perjalanan kasusnya di sini:

Kronologi terbongkarnya kasus pemerkosaan

Kasus pemerkosaan ini awalnya diketahui oleh istri A, berinsial DH (38). Ia memergoki suaminya yang tengah melakukan kekerasan seksual kepada DN saat mereka semua menginap di rumah orangtua DH.

"Saya tidak menyaksikan (hubungan badan), tapi saya memergoki suami tanggal 24 Februari tahun 2022 pas nginap di rumah orangtua saya," kata DH.

"Jam 04.00 subuh, saat saya bangun, suami enggak ada. Pas dilihat, ternyata dia (suami) lagi megangin alat vital anaknya. Itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri," ungkap DH. 

Saat itulah pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban terungkap. Dua hari kemudian, DH memeriksakan kondisi korban ke puskesmas.

"Saya bawa ke puskesmas. Benar alat vitalnya sudah rusak, bengkak, sobek, dan dia mengakui cuma bapaknya sendiri yang melakukan itu, bapaknya tunggal. Berkali-kali," kata DH.

DH telah melaporkan A atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2022.

Laporannya terdaftar dengan Nomor: LP/B/507/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Kasus Mendapatkan Atensi dari Menteri PPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga geram dan mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuannya yang berusia 11 tahun.

Bintang berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.

“Kasus kekerasan seksual itu adalah kejahatan serius, karena itu, KemenPPPA akan terus mengawal proses penegakan hukum guna memastikan pelaku mendapatkan tindakan hukum yang sesuai," kata Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Bintang menambahkan, jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.

Menurut Bintang, pelaku dapat diancam sampai hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan jika memenuhi unsur pemberat lainnya, maka dapat diberikan pidana tambahan, tindakan dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Menuntut 18 Tahun Penjara

Dalam persidangan pembacaan tuntutan, terdakwa A dituntut 18 tahun penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus pemerkosaan anak kandungnya.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Rio di ruang sidang PN Depok pada 22 Juni 2022.

"Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," kata Andi Rio dalam keterangan pers, Rabu (22/06/2022).

Andi Rio menuturkan, terdakwa A juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) kepada korban atau keluarganya sebesar Rp 76,6 juta.

"Selain pidana badan, terdakwa pelaku persetubuhan ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp 76,6 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Andi Rio.

Terdakwa Terima Vonis yang Lebih Berat

Meski demikian, pada persidangan yang digelar pada Rabu (13/7/2022), terdakwa A divonis 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.

Selain itu, A juga diwajibkan membayar uang ganti rugi atau pemulihan kondisi (restitusi) korban ataupun keluarganya sebesar Rp 76.657.252.

"Serta pidana tambahan membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 76.657.252, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara enam bulan," kata Hakim Nugraha.

Kuasa hukum terdakwa kasus pemerkosaan anak A, Angelica, mengatakan bahwa kliennya menerima putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami selaku penasihat hukum turut menerima keputusan yang ada, dan juga terdakwa A menerima putusan dan akan menjalani putusan dengan sebaik-baiknya," kata Angelica kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/7/2022).

"Jadi semuanya sudah diserahkan kepada hakim, maka kami sebagai warga negara yang taat hukum akan melanjutkan pidananya," ujar Angelica.

Terlebih, kata Angelica, kubunya juga tak mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim.

"Tadi juga ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima atau tidak. Karena sudah dibilang terdakwa menerima maka sekarang kami juga menerima," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/11092081/perjalanan-kasus-ayah-perkosa-anak-di-depok-dapat-atensi-menteri-pppa

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke