Salin Artikel

Warga yang Diusir dari Rusun Jatinegara karena Kasus Pembuangan Bayi Masih Tunggu Kejelasan Pemprov DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Amran (50), warga yang diminta keluar dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, masih menunggu kejelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hingga saat ini, Amran belum mendapatkan kejelasan dari Pemprov DKI, khususnya dari pengelola rusun, apakah ia dan keluarganya jadi dipindah.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan. Kami masih menunggu kejelasan," ujar Amran saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Sejauh ini, Amran masih menempati Rusun Jatinegara Barat semenjak ia menerima surat pemutusan kontrak sewa menyewa.

"Iya, sekarang kami masih di rusun," ujar Amran.

Kompas.com mencoba menghubungi Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah terkait hasil atau keputusan ingin mengeluarkan keluarga Amran dari Rusun Jatinegara Barat.

Namun, hingga berita ini ditulis, Dwiyanti belum memberikan balasan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan mediasi dengan pihak pengelola rusun.

Mediasi dilakukan terkait kasus keluarga Amran hendak diusir dari Rusun Jatinegara Barat karena anak sulung dari keluarga tersebut menjadi pelaku pembuangan anak.

"Sedang dimediasikan, nanti dicarikan solusi terbaik," ujar Riza, seusai shalat Idul Adha di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Minggu (10/7/2022).

Riza menyebutkan, pihak pengelola rusun ingin keluarga Amran untuk keluar rusun. Sementara warga lainnya ingin Amran tetap menghuni rusun tersebut.

"Pengelola ingin (keluarga Amran) direlokasi, kemudian ada masyarakat ingin di situ. Masyarakat setempat ingin Pak Amran masih tetap di situ. Pengelola ingin dicarikan solusi ya," kata Riza.

Pihak pengelola menyebutkan, kasus keluarga Amran yang diminta keluar dari Rusun Jatinegara Barat sudah sesuai aturan.

Dwiyanti mengatakan, pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Dalam kasus keluarga Amran, anak dari Amran, yaitu MS (19), telah melakukan perbuatan kriminal karena membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

"Baik pelaku maupun dalam satu keluarga itu harus dikeluarkan, karena nanti menjadi preseden buruk bagi warga rusun jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi. Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu," ujar Dwiyanti.

Selain itu, lanjut Dwiyanti, pihaknya telah memikirkan masa depan bayi dari MS, yang kini dirawat Amran di Rusun Jatinegara Barat.

"Kalau bayi itu besar dan masih tinggal di (Rusun) Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak nanti di-bully?" tutur Dwiyanti.

"Nah itu kan artinya secara tumbuh kembangnya enggak bagus buat jiwanya, secara psikologisnya," kata Dwiyanti menambahkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/17483041/warga-yang-diusir-dari-rusun-jatinegara-karena-kasus-pembuangan-bayi

Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke