Salin Artikel

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum yang Minta Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Dibebaskan

Hal tersebut disampaikan oleh JPU bernama Ibnu dalam sidang beragenda jawaban atas eksepsi kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

"Oleh karena terdakwa tidak didampingi (pengacara) sebelumnya, maka menurut JPU adalah sesuatu yang tidak jelas dan tidak perlu dibahas," ujar Ibnu dalam persidangan, Kamis.

Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (13/7/2022), kuasa hukum terdakwa Abdul Latif, Eggi Sudjana, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dan membatalkan dakwaan karena Abdul Latif sejak awal proses hukum tidak didampingi penasihat hukum.

Namun, menurut Ibnu, eksepsi tersebut bukan hal mendasar dan di luar materi eksepsi.

"Ini melenceng (soal terdakwa) tidak didampingi pengacara. Kalau tidak didampingi pengacara, seharusnya sejak awal di kepolisian di sana diperhatikan, bukan di sini (pengadilan) tempatnya, sehingga itu harus ditolak tidak masuk dalam eksepsi," ungkap Ibnu.

Meskipun demikian, Ibnu mengatakan akan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela yang akan berlangsung pada Senin (18/7/2022).

"Iya versi kami ditolak (eksepsi), tapi kan enggak tahu nanti di hakim, jadi kami jangan mendahului," kata Ibnu.

Dalam sidang pembacaan eksepsi kemarin, Eggi menyampaikan bahwa tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi Abdul Latif bertentangan dengan ketentuan Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara itu, menurut Pasal 56, jika tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara 15 tahun atau lebih tetapi tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.

Oleh karena itu, Eggi menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian pun tidak sah.

"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi.

Adapun sidang pada Rabu kemarin seharusnya beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah proses peradilan terhadap Abdul Latif dapat diteruskan atau tidak.

Namun, karena Eggi selaku kuasa hukum baru Abdul Latif mengajukan eksepsi, sidang pembacaan putusan sela pun ditunda dan agenda berubah menjadi pembacaan eksepsi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Ade Armando dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal saat aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, 11 April 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/17523441/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-kuasa-hukum-yang-minta-terdakwa

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke