Salin Artikel

3 Anggota TNI Terlibat Peredaran Narkoba, Ambil Ganja di Pesanggrahan, Mobilnya lalu Diadang BNN

Ketiganya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/7/2022).

Deputi Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal (Pol) Kenedy mengatakan, jajarannya melakukan penyergapan seusai menerima informasi mengenai keterlibatan ketiga anggota TNI itu dalam peredaran ganja.

"Memang kami mendapat informasi. Atas informasi tersebut, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Kenedy saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Ketiga anggota TNI itu ditangkap beserta kepala gudang ekspedisi berinisial L.

"Setelah diinterogasi, ternyata ada tiga anggota TNI bersama-sama dalam satu mobil," ucap Kenedy.

Dalam laporan yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) oleh BNN, awalnya L mengemudikan truk berisi buah pisang dari Aceh Besar menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Ganja itu diselundupkan di dalam truk tersebut.

L kemudian mengarah ke sebuah pasar di kawasan Pesanggrahan.

L lalu menghubungi salah satu anggota TNI untuk memberitahukan bahwa ia sudah sampai tempat pembongkaran buah pisang yang berada di pasar itu.

Ketiga anggota TNI itu kemudian menuju ke lokasi pembongkaran.

Setelah pembongkaran pisang selesai, L memindahkan tiga kardus berisi ganja dari truk ekspedisi ke dalam mobil yang dikendarai ketiga anggota TNI itu.

L menyampaikan agar ganja sementara disimpan di kediaman salah satu anggota TNI.

Ketiga anggota TNI itu kemudian membawa ganja tersebut. Akan tetapi, saat ketiganya akan membawa barang tersebut, tiba-tiba kendaraan mereka diadang dua kendaraan BNN.

Barang bukti yang diamankan berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas dalam 67 bungkus plastik.

Ketiga anggota TNI beserta L diketahui terlibat dalam peredaran ganja lintas Aceh-Jakarta.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/15/15183891/3-anggota-tni-terlibat-peredaran-narkoba-ambil-ganja-di-pesanggrahan

Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke