Salin Artikel

3 Anggota TNI Terlibat Peredaran Narkoba, Ambil Ganja di Pesanggrahan, Mobilnya lalu Diadang BNN

Ketiganya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/7/2022).

Deputi Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal (Pol) Kenedy mengatakan, jajarannya melakukan penyergapan seusai menerima informasi mengenai keterlibatan ketiga anggota TNI itu dalam peredaran ganja.

"Memang kami mendapat informasi. Atas informasi tersebut, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Kenedy saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).

Ketiga anggota TNI itu ditangkap beserta kepala gudang ekspedisi berinisial L.

"Setelah diinterogasi, ternyata ada tiga anggota TNI bersama-sama dalam satu mobil," ucap Kenedy.

Dalam laporan yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) oleh BNN, awalnya L mengemudikan truk berisi buah pisang dari Aceh Besar menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Ganja itu diselundupkan di dalam truk tersebut.

L kemudian mengarah ke sebuah pasar di kawasan Pesanggrahan.

L lalu menghubungi salah satu anggota TNI untuk memberitahukan bahwa ia sudah sampai tempat pembongkaran buah pisang yang berada di pasar itu.

Ketiga anggota TNI itu kemudian menuju ke lokasi pembongkaran.

Setelah pembongkaran pisang selesai, L memindahkan tiga kardus berisi ganja dari truk ekspedisi ke dalam mobil yang dikendarai ketiga anggota TNI itu.

L menyampaikan agar ganja sementara disimpan di kediaman salah satu anggota TNI.

Ketiga anggota TNI itu kemudian membawa ganja tersebut. Akan tetapi, saat ketiganya akan membawa barang tersebut, tiba-tiba kendaraan mereka diadang dua kendaraan BNN.

Barang bukti yang diamankan berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas dalam 67 bungkus plastik.

Ketiga anggota TNI beserta L diketahui terlibat dalam peredaran ganja lintas Aceh-Jakarta.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/15/15183891/3-anggota-tni-terlibat-peredaran-narkoba-ambil-ganja-di-pesanggrahan

Terkini Lainnya

Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Pedagang Perabot Dibunuh Anaknya, Pelaku Emosi karena Tidak Terima Dimarahi

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Pembunuh Pedagang Perabot Sempat Kembali ke Toko Usai Dengar Kabar Ayahnya Tewas

Megapolitan
KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih Penghuni Apartemen untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran 9 Rumah di Jalan Semeru Jakbar

Megapolitan
Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Megapolitan
RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke