JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan, penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami perubahan 22 nama jalan belum rampung hingga Jumat (15/7/2022).
Untuk diketahui, terdapat dua dokumen kependudukan yang harus disesuaikan oleh warga Ibu Kota di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, yakni kartu tanpa penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, total jumlah KTP milik warga yang sudah terproses atau berganti sebanyak 2.905 orang atau 99,86 persen.
"Jumlah target cetak KTP (warga yang terdampak perubahan nama jalan) 2.909," kata Budi melalui pesan singkat, Jumat (15/7/2022).
Sementara itu, total KK warga yang sudah terproses atau berganti sebanyak 1.699 KK.
Di sisi lain, Disdukcapil DKI Jakarta hanya menargetkan 1.358 KK yang disesuaikan.
Menurut Budi, jumlah KK yang tercetak lebih banyak dari pada jumlah target lantaran terdapat wilayah yang sebelumnya tak memiliki nama jalan.
Lalu, dengan adanya program 22 nama jalan baru tersebut, warga meminta untuk dibuatkan KK.
Hal itu terjadi salah satunya di Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Karena di lapangan seperti di Pulau Seribu sebelumnya tidak ada nama jalan, setelah ada nama jalan, mereka meminta ditambahkan (membuat KK)," ungkap Budi.
Alasan lainnya.karena terdapat warga yang sebelumnya belum masuk data Disdukcapil DKI.
Warga yang baru pindah di salah satu dari 22 nama jalan yang diubah lantas membuat KK baru.
Budi melanjutkan, terdapat pula warga yang memperbaharui KK mereka lantaran berumah tangga.
"Selain itu, saat di lapangan ternyata ada penambahan karena ada masyrakat yang baru pindah, belum masuk data. Ada yg mengupdate KK karena berumah tangga," tutur dia.
Untuk diketahui, polemik penyesuaian 22 nama jalan di Ibu Kota kini memasuki babak baru.
Terkini, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan di Jakarta.
"Kami akan membentuk pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan (DPRD DKI Jakarta)," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarra Mujiyono dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Menurut Mujiyono, saat ini banyak warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama jalan di Ibu Kota karena harus mengganti dokumen kependudukan, mulai dari KTP, kartu induk anak (KIA), KK, serta dokumen kependudukan lainnya.
"Supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," ujar dia.
Mujiyono mengungkapkan alasan pihaknya berencana membentuk pansus perubahan nama jalan di Jakarta.
Kata dia, DPRD melihat banyak warga yang menolak perubahan nama jalan di Ibu Kota.
"Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti," kata Mujiyono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/15/16002181/terkait-perubahan-nama-jalan-di-dki-penyesuaian-dokumen-warga-mencapai-99