Salin Artikel

Modus Pencuri Motor di Serpong, Mengaku sebagai Polisi dan Todongkan Senjata Tajam

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial S (30) yang sempat beraksi di Jalan Letnan Soetopo, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, S mengaku sebagai anggota polisi saat melakukan pencurian. S ditangkap di Taman Lapangan Merah, Jalan Kemuning, Pondok Aren, Tangsel, pada Kamis (7/7/2022).

"Modus operandi pelaku melakukan kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata tajam ke korban," ujar Sarly, dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (18/7/2022).

Sarly menuturkan, awalnya korban mengendarai motor di Jalan Letnan Soetopo. Kemudian, pelaku menghentikan korban secara tiba-tiba.

S mengaku melakukan aksinya bersama A. Selain mengambil sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

"Dari hasil interogasi S melakukan pencurian dengan cara mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Lalu kedua pelaku membawa korban ke TKP," ungkap Sarly.

"Karena kondisi tempat tersebut tidak banyak dilalui oleh orang, kemudian A menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan menyuruh korban turun dari motor," lanjut dia.

Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Pelaku menjual motor tersebut kepada penadah berinisial RHL melalui bantuan NW seharga Rp 3,3 juta. NW mendapatkan bayaran (fee) dari hasil penjualan sebesar Rp 300.000.

"Sedangkan untuk handphone digunakan oleh tersangka S. Selanjutnya tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A," kata Sarly.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu buah ponsel, satu celana panjang berwarna loreng hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

S dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama lima belas tahun.

Sedangkan penadah RHL dan NW dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/18/22142761/modus-pencuri-motor-di-serpong-mengaku-sebagai-polisi-dan-todongkan

Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke