Salin Artikel

KSPI Nilai Anies Harus Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI, Ini 3 Alasannya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berujar, ada sejumlah alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengajukan banding.

Alasan pertama, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022, yang menetapkan UMP sebesar Rp 4.641.854, sudah berlaku sekitar tujuh bulan.

"Ada beberapa alasan, yang pertama, UMP 2022 sudah berjalan tujuh bulan lho, dari Januari sampai sekarang," kata Said melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).

"Itu rasanya tidak akan mungkin diturunkan di tengah jalan," sambung dia.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 dinilai tak mungkin diturunkan karena perusahaan di Ibu Kota sudah menerapkan peraturan itu.

Berdasarkan penilaiannya, Said memberi gambaran bahwa seorang buruh telah diberikan upah sebesar Rp 4.641.854.

Kemudian, jika UMP DKI diturunkan, apakah buruh tersebut harus mengembalikan kelebihan upahnya.

"Kalau sekarang, misal ada pesangon, kan dasarnya (pesangon) pakai UMP yang ada, apa pesangonnya dikembalikan sebagian? Bagaimana dengan upah lembur? Kacau (jika UMP DKI diturunkan)," ujar dia.

Presiden Partai Buruh itu menyebutkan, jika UMP DKI Jakarta diturunkan pada Januari 2022, hal tersebut kemungkinan masih bisa ditoleransi.

Said melanjutkan, alasan kedua mengapa banding harus diajukan karena Gubernur DKI Jakarta tidak boleh kalah dari putusan PTUN.

Sebab, Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022 merupakan keputusan Anies sendiri.

"Yang ketiga, kenapa kami minta (Anies mengajukan banding), PTUN itu abuse of power. Dia (PTUN) melebihi kewenangannya," ucap Said.

Said menyatakan, PTUN hanya memeriksa gugatan terhadap persoalan administrasi dari sebuah keputusan pemerintah.

Dalam kasus ini, Said menilai, PTUN lantas bertindak bak lembaga pemutus upah minimum.

"Dia (PTUN) bukan lembaga pemutus kenaikan UMP, itu kan lucu. Saya ketawa saja melihat PTUN memutuskan begitu," ujar dia.

"Itu tiga alasan yang kami harapkan Gubernur (Anies) harus banding," sambung dia.

Adapun yang dimaksud dari PTUN bertindak layaknya pemutus upah minimum tercantum dalam putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Untuk diketahui, KSPI dan Partai Buruh bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) mulai pukul 09.30 WIB.

Salah satu tuntutannya adalah meminta Anies mengajukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/19/17503251/kspi-nilai-anies-harus-ajukan-banding-atas-putusan-ptun-soal-ump-dki-ini

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke