JAKARTA, KOMPAS.com - R (15), anak yang diduga disiksa dan dirantai oleh orangtuanya di Jatiasih, Bekasi, sempat dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Anak itu baru dipindahkan ke panti asuhan usai kisahnya viral di media sosial.
Hal itu diungkap oleh tetangga korban, Fanny, melalui akun Instagram @fannylauw, Rabu (20/7/2022). Kompas.com telah meminta izin kepada Fanny untuk mengutip keterangan di akun Instagramnya.
Fanny menuturkan, awalnya ia dan warga sekitar menemukan R kabur dari rumah dalam keadaan kaki yang terikat rantai.
"Anak tetangga gua ini kabur dari rumah dengan cara ngesot karena kaki di rante, mata dan leher sempet diiket juga," tulis Fanny.
R bisa kabur dari rumah menuju rumah tetangganya pada saat ayah kandung dan ibu tirinya lupa kunci gerbang.
Saat ditemukan oleh tetangganya, R yang tubuhnya kurus itu langsung meminta makanan karena kelaparan.
"R bilang kelaparan, ayah dan bunda tiri enggak pernah ngasih makan, yang ada R selalu disiksa," tulis Fanny.
Tetangga R pun memberi bocah itu makanan sambil menunggu pihak berwenang untuk datang ke lokasi.
Tak lama kemudian, pihak RT, RW, kelurahan beserta petugas kepolisian tiba di lokasi. Saat itu R sudah dalam keadaan kenyang karena sudah melahap tiga piring nasi pemberian tetangganya.
Namun kaki R masih dalam keadaan dirantai.
"Kita warga enggak berani buka (rantainya), biar pihak kepolisian saja yang membantu melihat dulu," kata Fanny.
Polisi kemudian melepas rantai di kaki R. Lalu R diminta untuk mandi di rumah tetangganya itu karena ada informasi bahwa R akan dibawa ke panti.
"Setelah mandi si R ini cerita ke saya dan tetangga, dia bilang setiap hari selalu dipukuli ayah bunda, tangan dan kaki diikat, mulut ditutup mau makan pun susah. Intinya R enggak mau balik ke rumah itu lagi," kata Fanny.
Namun beberapa saat kemudian, ayah kandung dan ibu tiri R yang baru selesai dimintai keterangan pihak kepolisian datang menjemput R.
Alih-alih meminta maaf, ayah R justru mengotot ingin membawa kembali anaknya ke rumah.
"Kita pikir si ayah mau minta maaf ke anaknya atas kelakuan jahat dia, ternyata dia malah mau bawa anaknya ke rumah lagi dengan tatapan tajam," katanya.
Warga setempat pun tak terima. Mereka menuntut pihak kepolisian menghukum kedua orangtua R dan membawa R ke panti asuhan.
Namun, polisi saat itu justru mempersilakan orantua R membawa anaknya kembali ke rumah.
"Pihak kepolisian bilang 'sudah kita pulangkan dulu anak ini kita lihat perkembangan ke depannya akan seperti apa'. Gila enggak sih?," tutur Fanny.
Fanny pun menyayangkan sikap kepolisian yang justru terkesan membela orangtua.
Dia bertanya-tanya mengapa polisi enggan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan itu.
"Untuk pihak kepolisian, kenapa ya tidak dilanjuti lagi kasus ini padahal sudah banyak bukti-bukti. Saya bingung jadinya," ucap dia.
Baru Diusut Usai Viral
Polisi akhirnya baru bertindak usai kisah yang disampaikan Fanny itu viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan bahwa kedua orangtua R (15), sedang diperiksa oleh satuan reserse kriminal Polres Metro Bekasi Kota.
"P dan A selaku orangtua sedang diperiksa oleh Satreskrim. Barang bukti berupa rantai tali. Terkait motif akan diperiksa lebih lanjut," ujar Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (21/7/2022).
Anak yang menjadi korbaan dugaan penelantaraan dan pemasungan itu disebut akan menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Kami baru mau visum. Akan kami rujuk ke rumah sakit juga, sudah lama atau belum (dipasung), masih kami dalami," katanya.
Rencananya, setelah R menjalani sejumlah pemeriksaan, ia akan diserahkan ke panti asuhan Miftahul Abidin, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bekasi Raya Frans Sondang Sitorus menyebutkan, ada indikasi R yang ditelantarkan orangtuanya itu juga dianiaya.
Bocah tersebut mengaku kerap menerima kekerasan dari sang ayah.
"Memang dari omongan anak ini, dia mengalami kekerasan. Dia berkata, ayah sering memukul," ungkap Frans di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (21/7/2022).
Frans menyatakan bahwa LPAI akan terus mendampingi R dan mendorong penegakan hukum terhadap orangtua R apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana terhadap R.
"Kalau orangtua melakukan pelanggaran, melakukan kekerasan, jelas dalam undang-undang, orangtua itu harus dihukum. Nah, ini harus diterapkan, supaya memberi efek jera terhadap pelakunya," kata Frans.
(Penulis : Ihsanuddin, Joy Andre)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/22/11291401/anak-yang-disiksa-orangtua-di-bekasi-sempat-dipulangkan-polisi-setelah