"Terhadap orangtuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Hengki menuturkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan beberapa unsur yang sebelumnya telah dipertimbangkan, yakni soal penelantaran dan kekerasan yang dialami korban.
"(Orangtuanya) tidak pernah menyekolahkan anaknya di balik keterbatasan dan kekurangan anaknya," kata Hengki.
Ia menganalogikan, anak berkebutuhan khusus saja perlu mendapatkan bimbingan belajar di sekolah. Namun, P dan A malah tidak menyekolahkan R.
Selain itu, kata Hengki, saat itu kondisi gizi korban juga sangat memprihatinkan. Badan korban terlihat sangat kurus.
"Di situlah kami terapkan pasal penelantaran anak," kata dia.
Selain ditelantarkan, korban diduga mendapatkan kekerasan fisik oleh kedua orangtuanya, sehingga mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.
Ia menduga, luka memar di kaki korban tersebut akibat dirantai oleh orangtuanya.
"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul. (Sehingga) korban mengalami luka berupa memar ditangan dan kaki," ujar Hengki.
Oleh karena itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal lima tahun penjara," kata dia.
Adapun kasus penelantaran dan dugaan penyiksaan terhadap R ini terungkap setelah R kabur dari rumah dalam keadaan kaki dirantai dan kondisi kelaparan.
Bocah itu kemudian ditolong oleh tetangganya yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
Anak itu mengaku dirantai dan kerap dipukuli oleh ayah kandung dan ibu tirinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/23/22110271/alasan-polisi-tetapkan-orangtua-anak-yang-dirantai-di-bekasi-sebagai