Salin Artikel

Pengangguran, Komplotan Begal di Neglasari Tangerang Jual Ponsel Curian untuk Penuhi Kebutuhan

Adapun para pelaku biasanya mengincar ponsel milik korban.

"Modus pelaku adalah untuk mencari keuntungan (dengan menjual ponsel curiannya)," ujar Zain saat konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Tangerang, Senin (25/7/2022).

Uang hasil penjualan ponsel curian itu kemudian dibagi bersama.

Uang itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena mayoritas para pelaku merupakan pengangguran.

Zain mengungkapkan, para pelaku biasanya beraksi saat kondisi sepi.

"Apabila korbannya membawa handphone, kemudian memang tidak terlalu banyak orangnya, dia datangi, dia ancam pakai senjata tajam," ungkap Zain.

Menurut Zain, para pelaku akan membacok korban apabila mereka melawan.

"Dia (pelaku) tidak akan segan-segan melakukan seperti yang dilakukan kepada Aris Setyawan (AS). Korban dilakukan kekerasan menggunakan celurit oleh pelaku," kata dia.

Zain menuturkan, dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pelaku dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.

Dua pelaku dewasa berinisial FE (20) dan PA (19) diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Kemudian, empat lainnya adalah pelaku di bawah umur dengan inisial FH (16), AF (15), MA (16), dan DE (16).

DE merupakan seorang pelajar dan masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sedangkan tiga pelaku lainnya sudah putus sekolah dan tidak bekerja.

Menurut Zain, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan ayah dari korban AS kepada polisi.

Korban dibegal pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.

"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.

Pembacokan tersebut mengenai mata korban. Akibatnya, mata AS mengalami kerusakan dan berpotensi mengalami kebutaan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, pada 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.

Adapun polisi menangkap satu dari enam pelaku pada Sabtu (23/7/2022). Barulah kemudian dilakukan pengembangan hingga kelima pelaku lainnya juga dapat ditangkap.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku FE dan PA dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur, yaitu FH, AF, MA, dan DE, disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/25/19342571/pengangguran-komplotan-begal-di-neglasari-tangerang-jual-ponsel-curian

Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke