TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Mery Anastasia, dokter yang didakwa membakar bengkel hingga menewaskan kekasihnya, dengan hukuman penjara 8 tahun.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yuliarti berdasarkan putusan Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng.
Ditemui seusai sidang, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP.
"Dokter Mery Anastasia perkaranya hari ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Arief di PN Tangerang, Senin (25/7/2022).
Dalam putusannya, kata Arief, hakim menyatakan Mery terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.
Pasca-putusan, JPU dan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Sehingga, status Mery kini menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Banten.
"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," jelas Arief.
Sebelumnya, Mery didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang atau satu keluarga, pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang. Dia dituntut penjara selama 12 tahun.
Berawal dari cekcok dengan kekasih
Adapun, polisi menyebut mery membakar bengkel karena sakit hati dengan LE. Mery diketahui hamil di luar nikah, tetapi orangtua korban yang berinisial ED dan LI tak mengizinkan LE menikahinya.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan kronologi dari kepolisian, pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 23.10 WIB, Mery cekcok dengan korban LE di depan bengkel tersebut saat berada di mobil MA.
LE kemudian turun dari mobil dan masuk ke bengkel lalu memberitahu ke keluarganya bahwa kekasihnya bakal membakar lokasi itu. Seketika, Mery mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.
"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," ujar Abdul. Saat kebakaran terjadi, dua orang menyelamatkan diri. Naas, ED, LI, dan LE meninggal di lokasi.
Usai kejadian, kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa plastik berisi bensin yang berada di dalam mobil Mery.
Pelaku mengaku hanya melempar dua plastik ke dalam bengkel yang menyebabkan bengkel tersebut meledak hingga terbakar.
Adapun selama persidangan, Mery sempat dibantarkan karena harus menjalani proses persalinan. Mery dibantarkan hingga pulih usai persalinan.
Usai dibantarkan, ia kembali menjalani sidang namun sembari membawa anaknya yang baru lahir.
Saat sidang, Mery menitipkan anaknya ke kerabatnya. Terdakwa lalu memasuki ruang sidang. Usai sidang berlangsung, Mery menghampiri anaknya yang berada di salah satu kantin di PN Tangerang untuk menyusui.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/26/13434861/vonis-8-tahun-penjara-untuk-dokter-yang-bakar-bengkel-berawal-dari-cekcok