Salin Artikel

Keroyok Seorang Remaja hingga Tewas di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Adapun ketiga pelaku berinisial D (16), ROR (17), dan MSA (14).

"Opsnal gabungan Polsek Pamulang bersama Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan mati," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).

Sarly mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Pamulang II, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel, tepatnya di depan toko frozen food Prima.

Saat itu, kata Sarly, pelaku ROR dan kawan-kawannya bertemu dengan MIH. Ketika berlari, korban terjatuh ke aspal kemudian dikeroyok ketiga pelaku.

"Dalam pengeroyokan tersebut, ROR memutarkan stik golf sampai terkena MIH di bagian bahu kiri, kemudian D mengambil sebilah besi yang dimodifikasi seperti celurit, kemudian maju menyerang ke arah MIH," jelas Sarly.

Besi menyerupai celurit itu mengenai sisi kiri leher MIH. Korban kemudian terjatuh dan berusaha berdiri lagi untuk melarikan diri.

Lalu, MSA yang membawa sebilah bambu langsung menyabetkan bambu tersebut ke betis korban hingga korban terjatuh.

Setelah mengeroyok korban, ROR dan kawan-kawannya kabur dari tempat kejadian.

Sementara itu, setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian membawa korban ke RSUD Tangerang Selatan guna mendapatkan pertolongan.

"Berdasarkan hasil otopsi mayat, korban meninggal akibat luka benda tajam di bagian leher sehingga mengakibatkan pendarahan," ungkap Sarly.

Polisi kemudian menangkap ketiga tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bambu dengan ukuran panjang 110 cm dan diameter 3 cm. Ada bercak kemerahan yang diduga darah di ujung bambu.

Kemudian, satu bilah besi yang dibentuk seperti celurit yang dibalut dengan lakban hitam, satu buah kaus warna hitam dengan bercak darah yang sudah mengering, dan satu buah celana jin berwarna biru dongker yang terdapat darah sudah mengering.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/26/16171291/keroyok-seorang-remaja-hingga-tewas-di-pamulang-tiga-pelaku-ditangkap

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke