Salin Artikel

Nasib Nahas Wanita yang Dibunuh Teman Kencan karena Beda dari Foto Aplikasi, Diikat Tali Kasur

JAKARTA, KOMPAS. com - Seorang wanita berinisial AF (18) ditemukan tewas di dalam kamar hotel yang berlokasi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (25/7/2022).

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Senen Ajun Komisaris Ganang Agung mengatakan jasad AF pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan hotel.

"Kami dapat laporan dari petugas hotel bahwa ada mayat di dalam kamar, kemudian kami lakukan pengecekan untuk identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut," kata Ganang, Senin (25/7/2022).

Wanita pekerja pijat plus-plus ini diduga tewas di tangan pelanggannya HR (23) di kamar hotel Laura lantai 5 kamar 505.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen akhirnya menangkap HR, pelaku pembunuhan dan pencurian wanita tersebut.

Kepolisian mengungkapkan pembunuhan dan pencurian di hotel tersebut terjadi karena adanya transaksi jasa jual diri di Aplikasi Michat.

Geram Karena Beda dari Foto Aplikasi

Adapun motif pembunuhan tersebut dipicu amarah pelaku yang memuncak setelah pelayanan yang diberikan korban dianggap tidak sesuai. Selain itu, fisik korban berbeda dari foto yang ada di aplikasi Michat.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengungkapkan pembunuhan dan pencurian di hotel tersebut merupakan transaksi jasa jual diri di Aplikasi Michat.

Pelaku berinisial HR (23) ditangkap di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Palmerah, dengan tujuan Tanah Abang menuju Parung.

"Pelaku kesal terhadap korban, karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai, fisik korban juga berbeda dengan foto di Aplikasi Michat," tutur Komarudin dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (25/7/2022).

Komarudin menjelaskan, bahwa korban meninggal akibat memukul AF hingga terjatuh.

"Iya pelaku mukul korban, setelah itu diikat lehernya dengan tali pengikat kasur kamar hotel," ujar Komarudin.

Petugas Hotel Curiga Penghuni Tak Keluar Kamar

Tewasnya korban diketahui karena pihak Hotel Laura terpaksa mendobrak pintu kamar. Petugas merasa curiga karena korban ini menginap sudah melewati batas.

"Kejadian diperkirakan pukul 12.00 WIB siang, ketahuan oleh karyawan hotel karena waktu menginap sudah habis," ujar Komarudin.

Karena waktu menginap telah berakhir, namun penghuni kamar tak kunjung keluar, pegawai hotel berusaha menggedor kamar hotel tersebut.

"Dilaporkan sore tepat pukul 14.30 WIB, kami mendapat laporan terkait adanya temuan mayat di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya," ucap Komarudin.

Setelah membunuh korban, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban. Pelaku membawa kalung, cincin, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban. Diduga barang curian itu akan dijual.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan HR (23) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial AF (18) di dalam kamar hotel di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Komarudin mengungkapkan, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan dan 365 ayat 3 Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati.

"Pasalnya kami kenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," ujar Komarudin di Mapolsek Senen, Senin (25/7/2022).

Awalnya, Polsek Senen menangkap pelaku berinisial HR (23) di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, saat hendak melarikan diri.

"Empat jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap di sebuah kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Palmerah," ujar Komarudin.

Pelaku diduga berupaya melarikan diri dengan menumpangi KRL jurusan Tanah Abang-Parung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/09173881/nasib-nahas-wanita-yang-dibunuh-teman-kencan-karena-beda-dari-foto

Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke