Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki menjelaskan, tersangka QFA juga mempunyai sepucuk senjata api rakitan berbentuk revolver.
"Dari tangan tersangka, pistol rakitan berjenis revolver diamankan berikut dengan dua butir peluru," kata Hengki di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (27/7/2022).
Hengki mengatakan, tersangka QFA merupakan pencuri yang sudah beraksi di sejumlah wilayah di Bekasi bersama rekannya yang saat ini masih buron.
"Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan rekannya yakni V yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Hengki.
"Mereka selalu mencuri dengan sebuah alat kunci leter T untuk merusak kunci kontak dan menjual sepeda motor hasil curiannya ke O," sambung Hengki.
Selain kunci leter T, sepucuk pistol rakitan itu juga turut dibawa tersangka setiap kali beraksi.
"Tersangka membawa pistol itu untuk menakuti-nakuti korbannya," jelas Hengki.
Selain sepucuk senjata api beserta dua butir amunisi, polisi juga turut mengamankan satu buah gagang kunci leter T lengkap dengan tiga buah anak kunci berbentuk leter T.
Akibat perbuatannya, tersangka QFA dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-undang Darurat Nomor 51 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/27/21270771/beraksi-pakai-senjata-api-rakitan-seorang-pencuri-motor-di-bekasi