JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membongkar peredaran 137 kilogram ganja dari Sumatera.
Polisi menangkap dua kurir ganja di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Senin (25/6/2022).
"Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan berat 137 kilogram pada Senin tanggal 25 juni 2022," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/7/2022).
Zulpan mengatakan, puluhan paket ganja dibawa oleh dua kurir, yakni RN (28) dan FA (25), dengan menggunakan sebuah mobil.
Menurut Zulpan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas Sumatera-Jawa.
"Jadi ini jaringan lintas Sumatera-Jawa dan siap diedarkan untuk kepentingan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, diedarkan di Jakarta," kata Zulpan.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga ada pidana denda senilai Rp 10 miliar," pungkas Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/11471381/polisi-bongkar-peredaran-135-kilogram-ganja-lintas-sumatera-jawa