Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Ketua KPU Depok Tak Ditahan atas Permintaan KPU Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok 2013-2018 Titik Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015.

Kendati berkas perkara dugaan korupsi sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Titik tidak ditahan.

Saat ini, Titik juga masih aktif sebagai anggota KPU Jawa Barat.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, Titik tak ditahan karena adanya permintaan dari KPU pusat. 

Menurut Andi, pihaknya menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berisi permintaan agar tersangka tidak ditahan.

Dalam surat itu, KPU RI meminta agar tersangka tidak ditahan karena jabatannya sebagai komisioner KPU Jawa Barat.

Saat ini, KPU sedang melakukan tahapan pemilu sehingga kehadiran tersangka dalam kegiatan KPU Jawa Barat dianggap penting.

Tersangka juga menyerahkan surat keterangan yang berjanji untuk kooperatif mengikuti persidangan.

”Ada surat permintaan untuk (tersangka) tidak ditahan dari KPU Pusat dan KPU Jabar. Surat permintaan dari pimpinan KPU Pusat,” ujar Andi, saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Dalam kasus ini, Titik disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun seharusnya ditahan.

Namun, Andi menjelaskan, adanya surat permintaan dari KPU itu menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak menahan tersangka.

Selain itu, penahanan merupakan kewenangan subyektif dari jaksa penyidik.

Meski tahapan pemilu masih lama, lanjut Andi, pertimbangan dari kejaksaan tahapan pemilu berjalan panjang.

Tidak hanya terkait hari pemungutan suara, tetapi juga ada pendataan daftar pemilih tetap (DPT) dan persiapan teknis lainnya.

”Karena alat bukti dan barang bukti sudah dikantongi jaksa penyidik, tersangka pun tak ditahan. Tersangka (Titik) sudah kami teliti kemarin berikut barang buktinya. Tim jaksa penuntut umum juga sudah ditunjuk sehingga minggu ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Andi.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari membenarkan ada surat permintaan dari KPU RI yang meminta tersangka tidak ditahan karena sedang melakukan tahapan pemilu.

Pertimbangan KPU membuat surat permintaan itu adalah aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu menyebutkan bahwa anggota KPU, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, diberhentikan sementara jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Terdakwa yang dimaksud adalah dakwaan dibacakan di muka persidangan.

Hasyim menjelaskan, karena ketentuan di UU Pemilu menyatakan seperti itu, hak seseorang, asas praduga tak bersalah, dan proses hukum akan dihormati.

Penyalahgunaan Wewenang

Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye 2015.

Awalnya, Titik mendapatkan dana hibah dari Pemkot Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per 23 Maret dan 30 Oktober 2015.

Total dana hibah yang diterima KPU Depok tahun 2015 itu senilai Rp 44,9 miliar.

Titik kemudian menggunakan dana itu untuk kegiatan berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon serta iklan media massa cetak dan elektronik tahun anggaran (TA) 2015.

Ia diduga mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung dan menyusun nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada (copy paste) dari Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa survei dan komunikasi dengan pihak terkait.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 817 juta.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kampanye, Eks Ketua KPU Depok Tidak Ditahan"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/14010021/jadi-tersangka-korupsi-eks-ketua-kpu-depok-tak-ditahan-atas-permintaan

Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke